Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua Versi Berbeda Pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Dua Versi Berbeda Pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hadir dalam rekonstruksi yang di gelar Polri di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22).

Dalam rekonstruksi yang di hadiri 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM) dan Putri Candrawati tersebut ada momen reka ulang saat menghabisi nyawa Yosua. Namun, pada adegan sadis tersebut ada dua versi berbeda.

Pada versi pertama, saat di perankan oleh Bharada E sendiri dan Ferdy Sambo di perankan oleh orang lain terlihat Brigadir J merunduk dan berulang kali memohon. Kemudian Bharada E mengeluarkan senjata yang berada di sakunya kemudian mengarahkan senpi ke arah Yosua dan menembaknya.

Setelah Bharada E menembak, tampak Ferdy Sambo juga menembak Yosua hingga tergeletak dekat tangga di bagian ruang utama rumah dinas Kadiv Propam.

Sementara itu, pada versi kedua saat Bharada E diperankan orang lain dan Ferdi sambo dihadirkan langsung terlihat Bharada E langsung menembak Brigadir J yang ada di depannya.

Setelah mendapat tembakan tersebut, kemudian Brigadir J perlahan mundur hingga akhirnya tersungkur di samping tangga dengan posisi telungkup.

Sambo kemudian menunjukkan adegan mendekat pada Yosua. Ia lalu mengambil pistol Yosua dan menembakkannya ke tembok di atas tangga serta dinding ruangan.

Dalam rekonstruksi Richard dan Sambo tidak dipertemukan. Sebab Richard merupakan justice collaborator. Ia memiliki hak untuk tidak dipertemukan dengan tersangka lain.

Perbedaan pengakuan di antara tersangka membuat ada dua versi dalam rekonstruksi penembakan Brigadir Yosua. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang hadir sebagai pengawas pihak eksternal mengakui adanya perbedaan itu.

Untuk diketahui, Adegan versi pertama berdasarkan keterangan Richard. Sementara yang kedua berdasarkan keterangan Sambo.

Dalam rekonstruksi Richard dan Sambo tidak dipertemukan. Sebab Richard merupakan justice collaborator. Ia memiliki hak untuk tidak dipertemukan dengan tersangka lain.

Perbedaan pengakuan di antara tersangka membuat ada dua versi dalam rekonstruksi penembakan Brigadir Yosua. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang hadir sebagai pengawas pihak eksternal mengakui adanya perbedaan itu.

Nantinya, perbedaan kesaksian ini akan kembali diuji dengan data-data hasil penyelidikan independen Komnas HAM sejak Juli 2022 lalu.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan B tapi masing-masing pengakuan diuji untuk melaksanakan rekonstruksi, itu menurut kami proses yang sangat baik,” kata Anam kepada wartawan di lokasi TKP pembunuhan Brigadir Yosua, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Perbedaan pengakuan ini akan diterima seluruhnya, menurut Anam, proses ini penting untuk memastikan seluruh tersangka mendapatkan hak atas peradilan yang adil.

Nantinya, keputusan terkait pernyataan siapa sebenarnya yang benar akan dibuktikan di pengadilan. “Dengan proses terbuka tadi masing-masing pihak diberikan kesempatan membuat rekonstruksi, proses tadi mendorong terang benderangnya peristiwa. Kalau ada perbedaan keterangan diuji di pengadilan,” tuturnya. [AH/Yar]