Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
3 min read
SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen penuh untuk terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba. Sebagai langkah nyata mendukung hal tersebut, Pemkab Simalungun senantiasa membuka pintu lebar-lebar dan menyambut baik setiap rencana investasi yang masuk ke daerah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Pamatang Raya, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).
Terkait rencana investasi pembangunan kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang sempat menyisakan pembahasan, Sekda menyampaikan bahwa kehadiran investor merupakan kabar gembira sekaligus harapan besar bagi masyarakat.
“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik oleh investor. Yang sangat penting saat ini adalah adanya salah satu investor dari luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan cable car,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, PT Tiga Raja telah mengajukan permohonan pemberian pembebasan atau penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek tersebut.
Sekda menjelaskan, dari total lahan yang dimohonkan seluas sekitar 74 hektar, Pemkab Simalungun telah memberikan persetujuan penggratisan BPHTB untuk lahan seluas hampir 60 hektar yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Lahan seluas 74 hektar tersebut merupakan satu hamparan, namun secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Dolok Panribuan. Sebagian seluas 14 hektar berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat kami berikan fasilitas yang sama,” jelas Sekda.
Permasalahan ini telah sampai kepada pemerintah pusat dan saat ini sedang dalam pembahasan mendalam di Kementerian Dalam Negeri, khususnya di lingkungan Direktorat Pendapatan Daerah.
“Mengapa 60 hektar sudah kami berikan, sedangkan 14 hektar belum? Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami memang sangat mendukung, namun aturan hukum harus tetap kami junjung tinggi,” tegas Sekda.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan seluas 60 hektar yang telah mendapat fasilitas pembebasan BPHTB berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang secara jelas masuk dalam wilayah KSPN Danau Toba. Sementara berdasarkan berbagai pertemuan serta hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan, wilayah Kecamatan Dolok Panribuan belum termasuk dalam penetapan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun KSPN Danau Toba.
“Kami memerlukan dasar hukum yang kuat untuk dapat memberikan penggratisan BPHTB terhadap lahan seluas 14 hektar tersebut. Secara logika, jika 60 hektar sudah kami berikan, seharusnya 14 hektar ini pun demikian. Artinya, Pemkab Simalungun sama sekali tidak bermaksud menghalangi. Kami yakin pihak investor pun patuh terhadap hukum, aturan, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa dasar hukum adalah landasan utama setiap langkah yang diambil pemerintah. “Kami sangat merespons permasalahan ini dengan cepat, namun kami pun memiliki keterbatasan yang diatur oleh peraturan. Saat ini kami sedang berupaya memastikan status kawasan Kecamatan Dolok Panribuan agar dapat ditetapkan masuk dalam kawasan PSN,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut. Sementara itu, untuk seluruh urusan perizinan dan pelayanan lain yang masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten, Bupati Simalungun telah memberikan jaminan penuh kemudahan.
“Sepanjang dalam kewenangan Pemkab Simalungun, Bupati sudah memberikan jaminan bahwa kami akan menjaga dan memudahkan segala proses investasi, terlebih lagi untuk kemajuan Danau Toba yang kita cintai bersama,” tandas Sekda.
Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi dan hukum, karena setiap keputusan memiliki landasan dan tanggung jawabnya masing-masing. “Janganlah dianggap kami menghambat investor. Arahan Bupati sangat jelas: berikan ruang seluas-luasnya bagi setiap investor yang ingin membangun di Simalungun,” tegasnya.
Sekda berharap, setelah keluar keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait lahan seluas 14 hektar tersebut, Pemkab Simalungun dapat segera menindaklanjutinya. “Kami pun berharap PT Tiga Raja Putra Persada segera merealisasikan pembangunan cable car dan menyelesaikan seluruh urusan administrasi yang diperlukan agar proyek ini dapat segera bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
(Hasudungan Purba)
