Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku
1 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus ditunjukkan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar diakan Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematang Siantar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematang Siantar IPDA Warman Siallagan, SH bersama personel Unit II Ekonomi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa selain ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, pihaknya juga menyerahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada pihak Bea Cukai.
Tak hanya itu, turut diserahkan satu bundel dokumen berkas perkara dan barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Sandi menegaskan, pelimpahan ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pematang Siantar dan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Sandi.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan diproses oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang tanpa pita cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(Hasudungan Purba)
