Pengurus Koperasi Hutan Terik Sejahtera Desa Tlemang Diduga Menipu Anggotanya
2 min read
Lamongan, Mediasuarapublik.com – Tujuan dan maksud pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain, membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
Namun hal itu tidak seperti dengan Koperasi Hutan Terik Sejahtera (HTS) yang ada di Desa Tlemang, Dusun Bakon, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Dari pengaduan salah seorang anggota koperasi HTS yang enggan disebutkan namanya pada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik mengatakan, kalau koperasi yang ada di desa Tlemang tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan seolah sengaja agar uang tabungan anggota tidak ada yang mempermasalahkan.

Masih dari keterangan anggota koperasi HTS, “pada waktu berdiri di minta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000 untuk semua anggota yang ada saat itu lebih dari ratusan orang, dengan dalih untuk tabungan. Setelah berjalan beberapa tahun koperasi tidak pernah mengadakan RAT untuk anggotanya,” terangnya.
Dari pengaduan tersebut Timsus SKH Suara Publik menemui pengurus koperasi HTS, dalam hal ini Timsus ditemui oleh ketua kelompok yang baru Tamsir, pengganti Ismail dan bendahara Sukarti. Dalam keterangan yang di berikan pada timsus,Tamsir membenarkan jika koperasi HTS belum melakukan RAT, tidak adanya RAT dikarenakan koperasi HTS belum bisa berjalan sesuai harapan, dan kurangnya tim yang ada dalam bidang administrasi selain terkendala Covid-19,” jelasnya.
Masih dari keterangan Tamsir, koperasi HTS didirikan memang meminta iuran untuk tabungan dari anggotanya sebesar Rp 100.000 dan itu juga digunakan untuk keperluan oprasional dan kegiatan diluar kota, untuk kepentingan koperasi, dan memang semua itu tidak pernah dilaporkan dalam RAT kepada anggota tapi catatan dan bukti pengeluarannya ada, tapi tidak di tunjukkan pada Timsus. Dan keterangan itu juga di benarkan oleh Sukarti selaku bendahara koperasi HTS. [Timsus]