Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Satu Terduga Tersangka Pemasok Narkoba Dibekuk di Kafe Hatonduhan

Satu Terduga Tersangka Pemasok Narkoba Dibekuk di Kafe Hatonduhan

3 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3,46 gram bruto di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 13.35 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Polres Simalungun tidak diam. Kami terus bergerak proaktif setiap saat, setiap hari, tanpa menunggu kejahatan Narkoba semakin mengakar di tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi warga Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kafe milik Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun, Aipda Andi Nainggolan, SH, langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa dan satu perempuan dewasa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, empat sekop dari pipet plastik, dua dompet, dua unit handphone, satu buku tulis, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp533.000.

“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu buah bong dari botol Aqua gelas, empat buah sekop dari pipet plastik, dua buah dompet, dua unit handphone, satu buku tulis, dan uang hasil penjualan senilai Rp533.000,” ungkap AKP Verry Purba merinci barang bukti.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Yudi Sitorus, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Dari pengembangan kasus, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Alvin Sinurat (30), warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

“Keterangan tersangka langsung kami kembangkan. Tim segera bergerak menuju kediaman Yudi Sitorus untuk melakukan penangkapan. Namun sayang, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri lebih dahulu,” ungkap AKP Verry Purba.

Pihak kepolisian memastikan pengejaran terhadap Yudi Sitorus masih terus dilakukan.

“Yudi Sitorus masuk dalam daftar buruan kami. Ke mana pun dia pergi, kami pastikan tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman. Polres Simalungun tidak diam dan tidak akan pernah menyerah dalam memburu setiap pelaku yang terlibat jaringan Narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Alvin Sinurat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara juga telah dipersiapkan guna pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pesan kami tegas kepada siapapun yang mencoba mengedarkan Narkoba di Simalungun — Polres Simalungun tidak tidur, tidak diam, dan tidak akan berhenti memburu kalian,” pungkas AKP Verry Purba. [Hasudungan Purba/P.Shal]