Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Resmikan Rumah RJ dan Gelar Baksos

Kejari Nganjuk Resmikan Rumah RJ dan Gelar Baksos

3 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan bakti sosial (baksos) dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 di Kantor Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Selasa (19/7/2022).

Kegiatan peresmian Rumah RJ dan baksos tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Direktur RSUD kertosono dr. Hendriyanto, dan Camat Jatikalen Suwito.

Hadir pula anggota DPRD Komisi III Kabupaten Nganjuk Fauzi, Kapolsek Jatikalen AKP Parianto, Danramil 0810/19 Jatikalen, serta dihadiri oleh para kepala desa se-Kecamatan Jatikalen.

Kegiatan baksos dan peresmian Rumah RJ dimulai dengan diberikannya secara simbolis 450 paket sembako kepada masyarakat di Kecamatan Jatikalen, dan pemeriksaan gratis yang bekerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, serta pemberian Vaksinasi Covid – 19 kepada lansia.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah berkenan hadir dalam acara ini, dalam keadaan sehat dan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Dawuhan karena telah mendukung kegiatan ini dengan di-launching-nya tempat untuk dibangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Jatikalen,” ujar Nophy.

Nophy menjelaskan, peresmian Rumah Restorative Justice dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-62, dan ini sudah peresmian yang kedua kalinya.

“Yang pertama di Desa Grojogan Kecamatan Berbek, dan kedua di Desa Dawuhan ini. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk atas dukungannya selama ini,” tutur Kajari Nganjuk.

Menurut Nophy, dari sisi geografis Kecamatan Jatikalen ini sangat strategis untuk pembentukan Rumah Restorative Justice karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Jombang.

“Sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 3 perkara yaitu dalam perkara tindak pidana umum,” sebut Nophy.

Dijelaskan, proses Restorative Justice ini sangat ketat dan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Rertorative Justice, karena perlu seleksi yang ketat, terutama untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum.

“Kami ada di sini karena kami berharap penyelesaian permasalahan bisa dapat diselesaikan dalam tingkat desa karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Rertorative Justice,” papar Kajari Nganjuk.

Sedangkan Rertoratif Justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut.

Harapan Jaksa Agung dalam dibentuknya Rumah Restorative Justice ini untuk dapat memulihkan hubungan yang tidak harmonis antar masyarakat agar tercipta kondisi lingkungan yang kondusif.

“Harapan kami ke depan Rumah RJ ini ada di setiap desa di semua kecamatan wilayah Kabupaten Nganjuk. Selain adanya Rumah RJ kami juga membuka konsultasi hukum Halo JPN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuh Nophy.

Sementara itu Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Nganjuk beserta jajarannya yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terobosan-terobosan yang baru dan baik dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk.

Dikatakan, Rumah RJ yang di-launching hari ini dengan harapan apabila masyarakat yang mempunyai masalah bisa diselesaikan di tingkat desa.

“Contohnya perkelahian kita bisa diselesaikan melalui Rumah RJ ini dengan memberikan denda yang telah disetujui yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di desa,” ujar Marhaen.

“Tagline Kejari Nganjuk adalah SAE. Kejari Nganjuk dalam menangani hukum tidak tebang pilih, dan dalam bekerja teman sejati kita adalah peraturan perundang – undangan,” sambungnya.

Untuk itu, Marhaen mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Kejari Nganjuk, dan kegiatan tidak hanya sebagai seremonial saja tetapi harus mengupayakan berjalannya dan keberlanjutan Rumah RJ ini.

“Mari kita targetkan di setiap kecamatan ada karena Rumah RJ ini sangat baik untuk penyelesaian masalah, karena setiap masalah tidak harus diselesaikan di ranah hukum melainkan local wisdomnya ada di lurah atau kepala desa setempat,” kata Plt. Bupati Nganjuk. (*)