SPBU Pertashop Di Duga Izin Belum Lengkap
2 min read
Pacitan – mediasuarapublik.com
Usaha Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Shop (Pertashop)di Kecamatan Tulakan,Kabupaten Pacitan,Jawa Timur,di duga tidak berizin,alias belum lengkap.
SPBU Pertashop di indikasi dugaan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional.
Pertashop di Desa Tulakan,misalnya. Pertashop sudah beroperasi, namun ada bangunan di samping Polsek Tulakan belum beroperasi.
Data yang masuk ke media, keberadaan SPBU Pertashop tersebut belum ada lengkap perizinannya,IMB, Amdal dan Izin Operasional. Bahkan warga khawatir karena rumahnya dekat SPBU Pertashop tersebut.
Sumber media ini, mengatakan seharusnya pengusaha Pertashop mengurus izin dulu melalui OSS agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, baru menyusul IMB, Izin Amdal dan izin operasional.
“Kita jadi khawatir jika ada kebakaran atau ledakan dari situ.Soalnya dekat rumah kita,” terang sumber yang menolak dimediakan, Jumat (24/06/2022).

Setelah dapat NIB, mengurus juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkunga Hidup. Selanjutnya IMB dari kabupaten,dan izin usaha dari Kementerian ESDM.
Di sisi lain Kepala Desa Tulakan Guntaram, dikonfirmasi soal Pertashop itu, mengatakan pihak desa hanya memberi rekomendasi.
Selebihnya itu bukan hak dia selaku kepala desa. Ada beberapa pihak terkait yang seharusnya menindak lanjuti perkara itu.
Namun HK selaku pemilik pertashop saat dikonfirmasi melalui seluler nya atau melalui whatsaap,mengatakan kalau ijin nya sudah lengkap mas tinggal dua minggu lagi,”tetapi media suarapublik.com belum bisa bertemu dengan HK.
Sementara itu, Kabid tata lingkungan DLH kabupaten Pacitan yoni mengatakan. Sampai hari ini baru 2 lokasi pertashop yang mendapatkan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup kabupaten Pacitan, dari sekian usaha pertashop yang sudah beraktifitas”.jelas Yoni ketika di hubungi awak media melalui via seluler (Yn,redaksi)