Papan APBDes Desa Deketagung, Kemana?
3 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Sebuah keterbukaan informasi publik sangat diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) tahun 2018 yang menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, dimana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) tingkat desa, tetapi juga menerima bantuan keuangan provinsi, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan khusus, dan bagi hasil atau penyaluran daerah dari daerah atau kota.
Pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah segala kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan pedesaan. Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pembangunan desa. Hal ini berbeda dengan pemerintah desa (PemDes) Deketagung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun anggaran 2022.
Menindak lanjuti aduan warga masyarakat Desa Deketagung kepada Media Suara Publik mengatakan, “perlu diketahui di desa saya sampai bulan Juni ini, kok saya tidak melihat ada kegiatan pembangunan seperti desa lainya mas, terus di balai desa, saya juga tidak melihat ada papan APBDes 2022 dipasang. Yang ada hanya papan APBDes Tahun 2021,” kata warga Deketagung pada salah satu Timsus.
Selanjutnya Timsus Media Suara Publik mendatangi Kantor Desa Deketagung Kecamatan Sugio untuk menyatakan aduan warga sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan Timsus Media Suara Publik di kantor desa memang tidak melihat adanya papan APBDes Tahun 2022, sehingga apa yang di informasikan oleh warga Desa Deketagung memang benar.
Padahal saat ini sudah akhir bulan Juni, selanjutnya Timsus berusaha menemui Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangan tertang informasi ini. Dari keterangan salah satu perangkat yang pada saat itu sedang melayani warga yang mengurus administrasi menerangkan, “Kalau hari ini pak Kades belum ke kantor mas,” jawabnya singkat.
Dikarenakan perangkat tersebut sedang sibuk melayani warganya Timsus selanjutnya memasuki ruang kerja perangkat desa untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Dari keterangan salah satu perangkat lain, membenarkan bahwa Kades Mujiono sedang ada rapat koordinasi di Desa Karang Sambigalih. Kemudian Timsus menanyakan tentang Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) di tahun 2022, “Kalau untuk Timlak nya saat ini kepala urusan umum (Kaur Umum) pak Suin, tetapi beliau sedang tidak ada di tempat,” kata salah satu perangkat desa.
Selanjutnya Timsus menanyakan terkait papan APBDes tahun 2022 yang tidak terlihat dipasang di kantor Desa Deketagung, “Wah kalau untuk itu yang lebih tahu mas Roger selaku operator desa yang sekaligus bagian IT (Informasi dan Teknologi), tetapi mas Roger juga tidak ada di tempat,” jelasnya.
“Setahu saya untuk papan APBDes sudah di pesankan kemarin tetapi belum jadi,” pungkasnya.
Perlu diketahui untuk Desa Deketagung pada tahun 2022 mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 836.262.100,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 349.654.500,- Alokasi Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp. 35.451.000,-. Dari ketiga sumber anggaran tersebut totalnya Rp. 1.221.367.600,- belum lagi ditambah Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Bantuan Dusun ( Bansun ) sebesar 35 Jt per dusun.
Sehingga sangat disayangkan kejadian di Desa Deketagung, dimana anggaran sebesar itu, akan tetapi keperuntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan, keuangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya Timsus kembali menanyakan terkait realisasi kegiatan yang dikerjakan oleh Pemdes melalui Timlak pada tahun 2022, “kalau untuk kegiatan fisik tahun 2022 ini desa tidak mengerjakan mas, hanya bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD ) saja yang sudah diselesaikan.” Ungkap salah satu perangkat.
Dari keterangan yang di sampaikan salah satu perangkat Desa Deketagung kepada Timsus memunculkan banyak pertanyaan, dimana desa belum memberikan informasi kepada masyarakat di desanya terkait anggaran yang diterima dan dikelola oleh desa, tetapi desa sudah menyelesaikan beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran.
Dalam persoalan ini, Timsus memperoleh informasi dari pihak lain bahwa untuk di Kecamatan Sugio, anggaran untuk DD termin pertama sudah di cairkan sebesar 305 dari total anggran yang di terima tiap desa yang digunakan untuk kegiatan di desa pada bulan Mei kemarin.
Dari hasil klarifikasi di Desa Deketagung Kecamatan Sugio dengan tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik dalam penggelolaan anggaran keuangan desa menggambarkan ketidak seriusan desa dalam pengelolaan keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peratutran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 06 Tahun 2014 pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, Permendagri No 20 Tahun 2018 pasal 9 tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Serta Permendes No 7 Tahun 2021 pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa. [Timsus ]