Disnaker Lamongan Akan Kroscek PT Awam Bersaudara Terkait Dugaan Upah di Bawah UMK
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Dugaan adanya ketidaksesuaian pemberian upah kepada karyawan PT Awam Bersaudara mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan PT Awam Bersaudara, pengelola Awam Swalayan, yang disebut memberikan upah kepada sejumlah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan, Disnaker Lamongan menyatakan akan melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Zamroni, saat ditemui awak media Suara Publik di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi maupun temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.
Menurut Zamroni, pihak Disnaker akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi mengenai besaran upah yang diterima karyawan PT Awam Bersaudara.
“Kalau memang benar ada pelanggaran terkait pemberian upah, kami akan menindaklanjutinya. Perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Zamroni, Kamis (27/08).
Akan Klarifikasi Data Pelaporan Perusahaan
Tidak hanya menyangkut besaran upah, Disnaker Lamongan juga akan mencermati dugaan adanya ketidaksesuaian antara upah riil yang diterima karyawan dengan data atau pelaporan yang disampaikan perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam penelusuran tim investigasi Suara Publik, muncul informasi dari salah seorang karyawan aktif yang menyebut bahwa besaran gaji yang diterima pekerja diduga berbeda dengan data yang dilaporkan kepada Disnaker.
Menanggapi hal tersebut, Zamroni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang yang menangani persoalan ketenagakerjaan sekaligus melakukan klarifikasi kepada pihak PT Awam Bersaudara.
“Kami akan klarifikasi terlebih dahulu, baik dengan bidang yang menangani maupun dengan pihak PT Awam Bersaudara. Kalau memang ada perbedaan antara laporan dengan kondisi sebenarnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Zamroni menambahkan, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Disnaker Diminta Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Langkah Disnaker Lamongan tersebut menjadi penting untuk memastikan dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Awam Bersaudara dapat diketahui secara terang berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Terlebih, sebelumnya terdapat pengakuan mantan karyawan yang menyebut dirinya menerima gaji sekitar Rp1,9 juta, dan jika ditambah uang makan total yang diterima sekitar Rp2,3 juta. Besaran tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan standar UMK yang berlaku.
Disnaker Lamongan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan data pengupahan, masa kerja, status hubungan kerja, serta pelaporan perusahaan dengan kondisi yang sebenarnya diterima para pekerja.
Dengan adanya kroscek dan klarifikasi tersebut, diharapkan persoalan dugaan ketidaksesuaian upah maupun administrasi pelaporan PT Awam Bersaudara dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Asy/Timsuss]
