27 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KUD Minatani Abaikan Larangan Tahan Ijazah Karyawan, Kepala Disnaker: Akan kami cek

KUD Minatani Abaikan Larangan Tahan Ijazah Karyawan, Kepala Disnaker: Akan kami cek

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Polemik dugaan penahanan ijazah asli milik karyawan di lingkungan usaha Koperasi Unit Desa (KUD) Minatani Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul pengakuan dari salah seorang karyawan terkait dugaan masih disimpannya ijazah asli pekerja oleh pihak kantor, kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menyatakan akan turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kepala Disnaker Lamongan, Zamroni, saat ditemui awak media Suara Publik di kantornya menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah pekerja bukan perkara yang dapat dianggap sepele. Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

“Menahan ijazah karyawan di dalam perusahaan itu dilarang. Sudah ada edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025 yang mengatur mengenai hal tersebut,” tegas Zamroni, Kamis (27/08).

Dugaan di KUD Minatani Akan Dicek

Mengenai informasi yang menyebut adanya dugaan penahanan ijazah di lingkungan usaha KUD Minatani Brondong, Zamroni mengatakan Disnaker akan melakukan tindak lanjut dan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Kami akan tindak lanjuti informasi tersebut. Akan kami cek dan klarifikasi apakah benar ada penahanan ijazah karyawan di KUD Minatani,” ujarnya.

Zamroni juga menyampaikan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik yang terbukti bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, pihak yang bersangkutan dapat diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang benar terjadi dan terbukti melanggar, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berawal dari Pengakuan Karyawan

Sebelumnya, Tim Media Suara Publik memperoleh informasi dari seorang karyawan yang menyebut bahwa ijazah asli pekerja di lingkungan induk usaha KUD Minatani masih disimpan oleh pihak kantor.

Menurut sumber tersebut, penyimpanan ijazah dilakukan dengan alasan sebagai jaminan apabila karyawan meninggalkan pekerjaan sementara masih mempunyai tanggungan kepada badan usaha.

Informasi itu kemudian menjadi sorotan karena ijazah merupakan dokumen pribadi penting yang dibutuhkan pekerja, antara lain untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun kepentingan administrasi lainnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya juga telah disampaikan bahwa terdapat ketentuan tertentu dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja, dengan kondisi pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

KUD Minatani Masih Ditunggu Klarifikasinya

Dengan adanya respons dari Disnaker Lamongan, dugaan tersebut kini berada dalam ranah yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Publik menunggu apakah dugaan penahanan ijazah tersebut benar terjadi dan, jika benar, atas dasar kebijakan apa dokumen pribadi para pekerja tersebut disimpan oleh pihak pengelola.

Hingga berita running ini diterbitkan, pihak KUD Minatani Brondong belum memberikan penjelasan resmi kepada Suara Publik mengenai dugaan tersebut.

Suara Publik masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengurus maupun manajemen KUD Minatani Brondong agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang berdasarkan fakta dari seluruh pihak. [Asy/Timsuss]