17 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilahkan jika ada pihak yang mau mempersoalkan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun bila mempersoalkan prosedur, pemerintah sudah beranggapan sudah sesuai ketentuan.

Mahfud MD juga menyebut bahwasanya banyak orang yang belum membaca isi dari regulasi tentang UU Cipta Kerja, akan tetapi sudah berkomentar.

”Saya persilakan saja. Kalau mau terus didiskusikan, ya, diskusikan saja. Tetapi, pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-Undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” kata Mahfud MD.

Terkait ikhwal inkonstitusional bersyarat tersebut, dia menuturkan, selama dua tahun UU Cipta Kerja tersebut harus diperbaiki. Perbaikannya berdasar hukum acara, di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum.

Pemerintah, kata dia, sudah memperbaiki undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang.

”Nah, sesudah itu diselesaikan, Undang-Undang PPP—pembentukan peraturan perundang-undangan—itu sudah diubah, dijadikan undang-undang, dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu (Cipta Kerja) dibuat berdasar (UU PPP) itu. Materinya, kan, tidak pernah dibatalkan MK. Coba saya mau tanya, apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Tidak (pernah),” kata Mahfud MD.

Dia menuturkan, UU Cipta Kerja secara materi tidak pernah dibatalkan, hanya diberi waktu untuk diperbaiki. ”Kita perbaiki dengan perppu. (Hal ini) karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi, (terkait) undang-undang itu (penulisannya) undang-undang/perppu, kan, gitu kalau di dalam tata hukum kita,” ujarnya.

Pemerintah mempersilakan jika ada para pihak yang ingin mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja. ”Tetapi kalau prosedur, sudah selesai. Ada istilah hak subyektif Presiden. Di dalam tata hukum kita, alasan kegentingan itu adalah hak subyektif Presiden. Tidak ada yang membantah (dari) satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya (demikian), membuat perppu itu alasan kegentingannya itu berdasar penilaian Presiden saja,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, tinggal selanjutnya nanti akan ada pengujian secara politik. ”Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK, kan, gitu aja. Jadi, Saudara-saudara, Undang-Undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. (UU) itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi,” katanya.

Menurut Mahfud, regulasi tersebut justru ingin mempermudah pekerja. ”Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan, semua, sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya,” ujarnya.

Reaksi yang datang dari akademisi juga dilihat. ”Dan, saya melihat memang, kan, reaksinya datang dari akademisi. Ya, sudah, bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu. Tetapi, saya katakan kalau secara teori udah enggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, begitu,” kata Mahfud. [AH]