27 Oktober 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemerintah Rancang Perluasan Cakupan Korupsi, Praktik Manipulasi Ekspor Diusulkan Masuk Delik Pidana

Pemerintah Rancang Perluasan Cakupan Korupsi, Praktik Manipulasi Ekspor Diusulkan Masuk Delik Pidana

JAKARTA, Mediasuarapublik — Diskursus mengenai pendefinisian ulang tindak pidana korupsi yang dipicu oleh pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kini bergulir menjadi wacana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemerintah berencana memperluas cakupan delik korupsi guna menjangkau tindak kejahatan yang merugikan perekonomian negara, sekaligus menyelaraskannya dengan dinamika hukum global dan nasional.

Sebelumnya, Luhut sempat memantik perdebatan publik lantaran mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Namun, ia segera meralat hal tersebut dan memastikan kerugian keuangan negara tidak akan dihilangkan dari konstruksi hukum UU Tipikor. Melalui keterangan resmi di laman DEN, Kamis (22/10/2026), ia menekankan pentingnya objektivitas pembuktian hukum.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Usulan awal Luhut sejatinya berakar pada kajian DEN yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Konvensi yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tersebut lebih menitikberatkan pada aspek penyuapan.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Guna menindaklanjuti kajian tersebut, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). usril membenarkan bahwa pertemuan tersebut erat kaitannya dengan diskursus pendefinisian korupsi yang digagas DEN.

“Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril setibanya di Kompleks Istana.

Perluasan Delik dan Praktik Under-invoicing

Usai pertemuan dengan Kepala Negara, Yusril menegaskan bahwa rencana revisi UU Tipikor sama sekali bukan instrumen untuk melonggarkan jerat hukum bagi para koruptor. Sebaliknya, pembaruan regulasi yang terakhir kali direvisi pada tahun 2001 itu mendesak dilakukan guna mengadopsi prinsip-prinsip UNCAC yang selama ini belum terakomodasi secara penuh.

“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya. Jangan disalahpahami seperti itu,” kata Yusril. Ia kemudian menambahkan, “Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi.”

Salah satu fokus perluasan delik yang diusulkan adalah masuknya tindak kecurangan perdagangan, seperti under-invoicing atau rekayasa pelaporan nilai transaksi ekspor-impor yang lebih rendah dari realitasnya, serta pencurian kekayaan alam. Tindakan manipulatif ini dinilai telah menggerus stabilitas perekonomian negara secara masif.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” tutur Yusril.

Praktik culas ini, menurut Yusril, telah memicu kebocoran kekayaan alam berskala raksasa yang patut ditangani layaknya kejahatan korupsi luar biasa.

“Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, katakanlah 20.000 ton, yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000. Dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya memperingatkan. “Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.”

Sinkronisasi dengan RUU Perampasan Aset

Lebih jauh, Yusril memaparkan bahwa pembenahan UU Tipikor kelak harus mempertajam parameter kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Baginya, konsep kerugian perekonomian negara masih perlu dieksplorasi lebih dalam agar penegakan hukum menjadi lebih tajam.

“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ucapnya.

Selain itu, harmonisasi arsitektur hukum mutlak diperlukan. Beleid antikorupsi ini harus diselaraskan dengan rezim hukum baru, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) anyar, serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di parlemen.

“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi, sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau, itu harus ada sinkronisasi juga terhadap UU Tipikor yang ada sekarang ini,” terangnya.

Upaya penyerasian ini pada akhirnya bermuara pada penutupan celah antara standar internasional dan hukum domestik. Yusril mengingatkan bahwa ada gap signfikan antara klasifikasi korupsi menurut konvensi global dan hukum positif di Indonesia yang perlu dijembatani.

“Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” pungkas Yusril. [AH/Red]