Hakim Tolak Keberatan Febrie Adriansyah, Jejak Pencucian Uang Rp 354 Miliar Siap Dibongkar di Persidangan
JAKARTA, Mediasuarapublik— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026, Febrie Adriansyah. Dengan penolakan putusan sela tersebut, proses peradilan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai ratusan miliar rupiah ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menegaskan, dalil-dalil perlawanan dari pihak terdakwa belum bisa diterima karena membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam jalannya persidangan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin.
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa konstruksi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah terurai secara terang dan rinci. Dakwaan dinilai telah memuat identitas terdakwa, detail perbuatan yang dilanggar, locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian, hingga pasal-pasal pidana yang disangkakan. Hakim menilai surat dakwaan tersebut telah memenuhi standar formal sesuai Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional, sehingga memungkinkan terdakwa untuk memahami materi tuntutan dan menyiapkan pembelaan.
Lebih lanjut, materi eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Febrie justru dianggap telah merambah materi pokok perkara yang sejatinya masuk dalam ranah pembuktian di sidang lanjutan.
“Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan,” ujar hakim Sunoto.
Mengacu pada Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, putusan atas dalil keberatan advokat maupun perlawanan pribadi Febrie kelak akan digabungkan bersama putusan akhir perkara. Konsekuensi dari ditolaknya eksepsi ini, permohonan kubu terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan dan agar barang bukti dikembalikan otomatis gugur, dan penetapan penahanan dinyatakan tetap sah.
“Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan,” ucap hakim Sunoto. Adapun mengenai permohonan pembebanan biaya perkara kepada negara, majelis akan mempertimbangkannya pada putusan akhir.
Konstruksi Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Dalam pusaran kasus ini, Febrie didakwa melakukan praktik kotor berupa pemerasan di tengah sengkarut penanganan mega-korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Terdakwa disinyalir menekan saksi kunci kasus Jiwasraya, Tan Kian, dengan meminta uang pelicin sebesar 5 juta dollar Singapura (sekitar Rp 55 miliar). Pemerasan ini dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan iming-iming agar Tan Kian luput dari penetapan tersangka.
Lebih dari itu, Febrie didakwa melancarkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara masif pada kurun waktu 2020–2026 senilai Rp 354,62 miliar. Angka fantastis tersebut terdiri dari uang tunai Rp 346,74 miliar serta 440.990 dollar AS (setara Rp 7,88 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.880). Praktik pencucian uang ini diduga kuat dilakukan saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus (2019–2021) dan memuncak ketika ia menduduki kursi Jampidsus Kejagung (2021–2026).
Penuntut umum membeberkan modus TPPU tersebut dilakukan dengan menerima aset berupa saham, tanah, maupun bangunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi. Upaya penyamaran ini melibatkan sejumlah pihak ketiga, di antaranya managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon; Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin; serta Ferry Yanto.
Uang haram itu kemudian dialirkan ke berbagai instrumen melalui skema nama pinjaman (nominee), transfer ke pihak kepercayaan, penyertaan modal di perusahaan, hingga penempatan harta di dalam brankas, kamar indekos, serta kantor dan kediaman Puspita Lasambu. Selain itu, dana gelap tersebut dibelanjakan untuk pembelian emas, tanah, bangunan, dan satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Atas segala perbuatannya, Febrie dijerat dengan ancaman pidana berlapis, yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang pemeriksaan pembuktian pokok perkara dijadwalkan akan segera bergulir pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11) mendatang. [AH/Red]
