Desakan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Mengemuka di Tengah Kehati-hatian KPK
JAKARTA, Mediasuarapublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan menyusul ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dua kali panggilan pemeriksaan. Sikap lembaga antirasuah yang dinilai lamban dalam menindak saksi yang mangkir ini menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang berujung pada pelaporan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik tidak berdiam diri dan sedang membedah alasan ketidakhadiran Nusron. Ia menegaskan, tindak lanjut dari pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan taktik penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
“Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK menyambut baik kritik dan atensi publik yang diwakili oleh pelaporan MAKI ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap jalannya proses penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung.
Kendati demikian, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pimpinan KPK telah kehilangan ketegasannya. Ia mendesak agar penyidik segera mengeluarkan surat perintah membawa paksa lantaran saksi telah mangkir dua kali berturut-turut.
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Pelaporan MAKI ke Dewas KPK didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik serta minimnya profesionalitas pimpinan KPK. Boyamin turut menyoroti rekam jejak penyidik yang dianggap kerap membiarkan saksi mangkir tanpa adanya sanksi tegas. Ia mencontohkan absennya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin pada kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, serta keabsenan Witjaksono dalam pusaran perkara kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebagai informasi, Nusron Wahid pertama kali dipanggil penyidik pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia absen dengan alasan ada kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan penjadwalan ulang kemudian dilakukan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang berada di luar negeri.
Keterangan Nusron dinilai krusial dalam penyidikan dugaan suap kepengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkup Kementerian ATR/BPN. Dalam rasuah ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka.
Empat tersangka di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Rizal Pahlevi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir. Publik menanti ketegasan langkah KPK, apakah akan menuruti desakan penjemputan paksa atau menempuh strategi penyidikan lain terkait keabsenan sang Menteri. [AH/Red]
