Buntut Temuan Adanya Dugaan Pungli, Wabup Blitar Dikabarkan Mundur, DPRD: Karena Beliau Nyaleg
2 min read
BLITAR, Mediasuarapublik – Sebagai buntut temuan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dikabarkan mengajukan pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Blitar.
Namun, Badan Legislatif Kabupaten Blitar memiliki pandangan lain terkait pengunduran diri Wakil Bupati tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib menyebut bahwa pengunduran Rahmat Santoso dari Jabatannya, lantaran orang nomor dua di Bumi Penataran itu sudah terdaftar sebagai Bacaleg DPR-RI untuk wilayah Tuban-Bojonegoro. Secara otomatis Wakil Bupati Blitar aktif itu harus mengajukan permohonan pengunduran diri ke DPRD yang akan diteruskan ke Gubernur Jatim dan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mestinya bukan ya karena beliau memang harus membuat surat pengunduran diri, sebagai bukti bahwa beliau mundur dari tanggung jawabnya sebagai wakil bupati. Karena tidak boleh kan seorang Bupati maupun wakil bupati mencalonkan sebagai Calon Legislatif jadi harus mundur,” kata Mujib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Minggu (13/08/23).
Menurut Mujib, memang sejatinya saat ini Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso harus mengurus surat pengunduran diri agar dirinya bisa lolos tahapan verifikasi administrasi Caleg DPR-RI. Hal itu sesuai dengan aturan KPU terkait syarat pencalonan anggota legislatif.
“Karena momen itu momen yang lain lah berbeda, terus ini kan memang bertepatan dengan tahapan verifikasi jadi ya memang harus mengajukan itu,” ungkapnya.
Menurut Mujib, meski Wakil Bupati Blitar telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Namun tidak serta-merta Rahmat Santoso akan lepas dari jabatannya.
Karena dalam prosesnya pengunduran diri seorang pejabat atau kepala daerah masih panjang. Surat yang diajukan Wabup Blitar akan dikirim Gubernur Jatim kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ketika surat pengunduran itu masuk beliau tidak serta merta kehilangan jabatannya, karena yang berhak mengeluarkan surat keputusan atau SK bukan dari dewan tapi dari Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Ditanya soal dugaan pungutan liar yang sedang disoroti oleh Wakil Bupati Blitar, Mujib enggan berkomentar soal hal itu. Menurutnya jika hal itu benar adanya maka perlu ditindaklanjuti.
Namun terkait alasan pengunduran apakah berkaitan dengan pungli tersebut mesjid pun menegaskan tidak ingin berspekulasi. Yang jelas tahu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar tersebut pengunduran diri itu dilakukan Rahmat Santoso karena dirinya maju sebagai Caleg DPR RI untuk wilayah Tuban dan Bojonegoro.
“Tapi yang pasti dan tahu alasannya mengapa mau mundur ya beliaunya coba tanya ke beliaunya saja biar lebih pasti dan jelasnya,” tutup Mujib. [AM/Andk]
