Kasus BUMDes Mulya Jaya Hingga Kini Belum Dilakukan Pemanggilan Terhadap Pelapor
1 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Kasus dugaan penyelewengan anggaran permodalan dan modal penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya Jaya desa Sambangrejo, kecamatan Modo, kabupaten Lamongan, hingga saat ini, pelapor belum pernah dipanggil terkait laporannya. Keterangan dalam persoalan itu diperoleh dari pelapor, melalui sambungan telepon selulernya dengan Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik, Minggu (26/6/2022).
Terkait BUMDes Mulya Jaya Sambangrejo, pelapor hingga kini belum pernah dipanggil. “Saya belum pernah dipanggil pak terkait pelaporan saya,” kata pelapor dalam kasus tersebut.
Selain hal itu saksi dalam kasus BUMDes Mulya Jaya Kariyono, dengan belum dipanggilnya pelapor, dia merasa heran, karena dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut pernah dipanggil secara resmi dengan bukti surat panggilan nomor : a.353/M.536/Dok.3/07/2023. Namun ia mengaku belum pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hanya sebatas tanya jawab saja, seperti penjelasanya berikut, “Saya memang pernah dipanggil oleh kejaksaan, tapi saya hanya ditanya, saja belum di BAP secara resmi, saya juga heran karena sudah dipanggil tapi tidak di BAP,” jelas Kariyono kepada Timsus SKH Suara Publik.
Dalam persoalan kasus BUMDes Mulya Jaya desa Sambangrejo, terkait pada saat dilimpahkanya kasus tersebut ke Inspektorat, berkembang penilaian masyarakat bahwa kasus tersebut diduga akan dikaburkan.
Menanggapi hal tersebut ahli hukum Suliono, SH, untuk permasalahan BUMDes Mulya Jaya memberikan komentar kepada Timsus SKH Suara Publik, “Sesuai fungsi dan tanggung jawab untuk menentukan kasus korupsi itu bisa naik, itu menjadi wewenang Kasi Pidsus, sedangkan untuk Kasi Intel hanya melakukan penyelidikan, dan bila ada temuan penyelewengan anggaran semua seharusnya dilaporkan ke Kasi Pidsus,” ungkapya. [Timsus]