11 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas

Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik — Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori pelaku usaha mikro. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman setelah pemerintah menyepakati status bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Maman mengatakan keputusan mengenai status tersebut telah disepakati pemerintah. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi ojol nantinya dapat memperoleh sejumlah manfaat yang berkaitan dengan pemberdayaan sektor UMKM.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Maman kemudian menegaskan kategori yang akan diberikan kepada pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro.

“UMKM, pengusaha mikro,” tegas dia.

Menurut Maman, salah satu manfaat yang dapat dirasakan pengemudi adalah adanya fleksibilitas dalam menjalankan aktivitasnya. Status tersebut dinilai sesuai dengan karakter pekerjaan pengemudi ojol yang memiliki pola kerja relatif fleksibel.

“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” imbuh Maman.

Ojol Otomatis Berstatus Pelaku Usaha Mikro

Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah. Pengemudi ojol nantinya tidak perlu melakukan proses pendaftaran khusus untuk mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.

Maman sebelumnya menyebut status tersebut akan diberikan secara otomatis kepada para pengemudi ojol.

“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Maman, keputusan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojol melalui berbagai asosiasi. Ia mengatakan sebagian besar organisasi atau asosiasi pengemudi menginginkan adanya pengakuan sebagai bagian dari sektor UMKM.

Pemerintah, kata Maman, tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi pemberian status. Hal yang lebih penting adalah bagaimana status tersebut dapat memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada para pengemudi.

Selain memperoleh perlindungan, pengemudi ojol juga diarahkan agar memiliki peluang untuk mendapatkan sumber penghasilan tambahan melalui kegiatan usaha lainnya.

Bisa Akses KUR dan Fasilitas Perpajakan

Dengan masuknya pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi online, mereka berpotensi memperoleh akses terhadap sejumlah program pemerintah yang selama ini ditujukan bagi sektor UMKM.

Salah satunya adalah fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pengemudi juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka peluang bagi pengemudi untuk mengakses KUR tanpa agunan untuk pembiayaan dengan nilai di bawah Rp100 juta.

Kementerian UMKM selanjutnya akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menyiapkan program pendampingan bagi para pengemudi.

Pendampingan tersebut tidak hanya diarahkan pada kegiatan usaha yang telah dijalankan, tetapi juga untuk memetakan berbagai peluang bisnis yang dapat dikembangkan pengemudi ojol sebagai sumber pendapatan tambahan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap status sebagai pelaku usaha mikro tidak berhenti sebatas pengakuan administratif, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan pengembangan usaha para pengemudi ojol. [AH/Red]