23 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus Dugaan Suap HGB

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus Dugaan Suap HGB

MOJOKERTO, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara yang turut menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Budi belum membeberkan secara rinci keterkaitan Kantor BPN Kota Mojokerto dengan perkara dugaan suap pengurusan tanah yang tengah diusut KPK. Ia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan tersebut selesai.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” imbuhnya.

KPK Usut Perkara di Lingkungan ATR/BPN

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidikan berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan kementerian tersebut. Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan sejumlah layanan pertanahan.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV) yang disebut sebagai pihak swasta, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Nilai sitaan tersebut disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. [AH/Red]