11 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pengacara Yaqut Nilai Perkara Kuota Haji Berpotensi Kriminalisasi Kebijakan

Pengacara Yaqut Nilai Perkara Kuota Haji Berpotensi Kriminalisasi Kebijakan

5 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti menjelang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengungkapkan adanya perubahan angka kerugian negara dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, angka yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp622 miliar kemudian mengalami perubahan dan dalam surat dakwaan terakhir tercantum angka 271.000 dolar AS.

“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar,” ujar kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, di Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Dodi mengaku telah mempelajari surat dakwaan yang disusun jaksa. Dari hasil pembacaan tersebut, ia menyebut pihaknya tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan adanya penerimaan dana sebagaimana nilai yang tercantum dalam dakwaan.

Ia menduga angka tersebut muncul dari sebuah asumsi yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjerat kliennya, meskipun menurutnya asumsi tersebut tidak sejalan dengan alat bukti lainnya.

“Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Tiga Komponen Kerugian Negara Dipersoalkan

Penasihat hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, turut menyoroti komponen yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara. Ia mengatakan terdapat tiga komponen yang disebut dalam surat dakwaan JPU KPK sebagai dasar perhitungan.

Komponen pertama berkaitan dengan dugaan adanya fee percepatan kepada sejumlah pihak. Mellisa menyebut surat dakwaan memang mencantumkan sejumlah nama dan barang bukti yang telah disita, tetapi menurutnya tidak terdapat keterkaitan yang menunjukkan keterlibatan Yaqut dalam bagian tersebut.

Komponen berikutnya berkaitan dengan dugaan penjualan kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.

“Ini lebih jauh lagi. Pertama, terkait dengan regulasi petugas haji khusus, itu betul-betul domainnya Kepdirjen, ya. Jadi, dia ada Kepdirjen terkait dengan bagaimana mekanisme atas kuota petugas, dan yang melakukan sudah jelas, PIHK. Atas keuntungan menjual kuota petugas kepada jemaah, itu dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara, komponen kedua,” terang Mellisa.

Sementara komponen ketiga, menurut Mellisa, berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh PIHK dari pemberangkatan jemaah yang dalam perkara tersebut dinilai tidak memiliki hak untuk berangkat pada saat itu.

Mellisa juga mempertanyakan dasar penyebutan keuntungan tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Ia mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada BPK mengenai posisi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Untuk kerugian keuangan negara, kami juga sudah bolak-balik sampaikan kepada BPK, kami tanya: ‘Di mana kerugian keuangan negaranya?’ BPK jawab, “Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial’,” ungkap Mellisa.

Tim Yaqut Singgung Potensi Kriminalisasi Kebijakan

Selain mempermasalahkan perhitungan kerugian negara, tim hukum Yaqut juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk membawa kebijakan saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama ke ranah pidana.

Menurut Dodi, terdapat persoalan mendasar terkait kebijakan distribusi kuota tambahan haji yang kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai kebijakan administratif semestinya memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.

Dodi bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan apabila keputusan yang dibuat dalam kapasitas jabatan kemudian langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

“Pembuat Undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan Undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi,” kata Dodi.

Ia menerangkan bahwa kriminalisasi yang dimaksud adalah ketika sebuah tindakan yang pada dasarnya tidak termasuk perbuatan pidana kemudian diposisikan atau dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam konteks perkara tersebut, Dodi menyoroti keputusan yang dibuat Yaqut ketika masih menjabat Menteri Agama terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut bukan merupakan gagasan yang berasal dari Yaqut. Menurutnya, tambahan kuota diperoleh setelah adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS.

“Dengan demikian, maka area pertanggungjawaban pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tutur Dodi.

“Dan ketentuan ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang memberikan batasan dan arah yang jelas kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” lanjutnya.

KPK Tegaskan Dakwaan Akan Diuji di Persidangan

Di sisi lain, KPK menyatakan seluruh konstruksi perkara akan dijelaskan secara menyeluruh oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Menurut Budi, jaksa nantinya akan menguraikan rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat serta mekanisme terjadinya perbuatan yang dipersoalkan.

KPK juga akan menjelaskan hubungan antara tindakan para terdakwa dengan dugaan timbulnya kerugian keuangan negara.

Selain itu, fakta dan alat bukti yang menjadi dasar penyusunan dakwaan juga akan dipaparkan dalam proses persidangan. Termasuk di antaranya dugaan adanya aliran pemberian maupun penerimaan uang yang ditemukan selama penyidikan.

KPK menyebut pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga akan disesuaikan dengan peran serta perbuatan yang diduga dilakukan.

Ia meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan agar dapat memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.

“Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” kata Budi, Senin (10/8).

Empat Tersangka Diproses KPK

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, sedikitnya terdapat empat orang yang telah diproses hukum sebagai tersangka.

Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, sangkaan juga dikaitkan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar. Namun, tim hukum Yaqut kini mempersoalkan perubahan angka tersebut setelah nilai kerugian yang disebut dalam surat dakwaan berbeda dari angka sebelumnya. [AH/Red]