24 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » BGN Hentikan Permanen Operasional 4 SPPG

BGN Hentikan Permanen Operasional 4 SPPG

JAKARTA, Mediasuarapublik – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keempat SPPG tersebut resmi diberhentikan operasionalnya secara permanen setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin dalam penyelenggaraan layanan serta tidak memenuhi ketentuan standar keamanan pangan. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Pemberhentian permanen tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Pertimbangannya meliputi rekam kepatuhan masing-masing SPPG, riwayat kejadian yang terjadi selama operasional, serta kemampuan pengelola dalam melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.

Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu (23/9).

Empat SPPG yang dikenai pemberhentian operasional permanen tersebar di sejumlah daerah. Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya. SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih itu memiliki 2.614 penerima manfaat dan pemberhentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

Ketiga, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG tersebut melayani 2.281 penerima manfaat dan dihentikan secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

Sementara itu, SPPG keempat adalah SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua. SPPG yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua tersebut melayani 2.220 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Dengan penghentian empat SPPG tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG lain yang berada di wilayah terdekat. BGN memastikan SPPG pengganti telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang mencukupi.

Langkah tersebut dilakukan agar penghentian operasional tidak mengakibatkan penerima manfaat kehilangan hak memperoleh layanan dalam program MBG.

Langkah Tegas BGN

Ketut menegaskan, keputusan penghentian permanen merupakan tahapan terakhir setelah langkah pembinaan dan perbaikan yang diberikan sebelumnya tidak menghasilkan perubahan sesuai ketentuan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.

BGN menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian operasional secara permanen. Di antaranya apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu menunjukkan penyelesaian perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan, maupun tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Menurut Ketut, penerapan standar keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional SPPG sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut. [AH/Red]