18 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi Diringkus Polres Pematang Siantar

Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi Diringkus Polres Pematang Siantar

2 min read

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Sianțar mengamankan seorang residivis Narkotika memiliki 13 butir narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada Senin 15 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka tersebut inisial SR (35) warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9 Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.00 WIB personil satres narkoba berhasil meringkus SR sedang duduk di atas sepedamotor honda vario warna biru BK 4581 TCD dipinggir jalan HOS Cokroaminoto tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk ST warna unggu didalam nya 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning berat bruto 4, 48gram yang di balut tissu dari kantong belakang sebelah kanan SR, 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya.

Diinterogasi SR mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial H  yang beralamatkan di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungin.

Lalu SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“SR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Hasudungan Purba)