8 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Proyek Revitalisasi UPT SDN 238 Sidojangkung Gresik Disorot, Transparansi Anggaran dan Penerapan K3 Jadi Perhatian

Proyek Revitalisasi UPT SDN 238 Sidojangkung Gresik Disorot, Transparansi Anggaran dan Penerapan K3 Jadi Perhatian

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Proyek revitalisasi di UPT SDN 238 Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait transparansi informasi anggaran dan penerapan keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Perhatian tersebut bermula dari pemberitaan salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 yang mengungkap dugaan nilai anggaran pada papan informasi proyek sempat ditutupi menggunakan isolasi berwarna hitam. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (7/8/2026). Berdasarkan hasil pantauan, papan informasi proyek yang sebelumnya menjadi sorotan telah diganti dengan papan baru.

Pada papan informasi terbaru tercantum nilai anggaran proyek sebesar Rp1.220.757.892 (satu miliar dua ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).

Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu diiringi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat sejak awal pelaksanaan proyek. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses, terutama terkait penggunaan anggaran negara.

Selain persoalan transparansi, tim media juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan di area ketinggian, padahal penerapan standar K3 merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi guna melindungi keselamatan tenaga kerja.

Dalam pelaksanaan proyek pada satuan pendidikan, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja menjadi bagian penting untuk menjamin tata kelola pembangunan yang baik. Pengawasan terhadap proyek sekolah juga menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT SDN 238 Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan perubahan papan informasi proyek maupun terkait penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan.

Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengenai mekanisme pengawasan proyek revitalisasi tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang tersedia saat ini. Seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Timsuss]