Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Terduga Otak Penyelundupan Pentol Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung Tertangkap

Terduga Otak Penyelundupan Pentol Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung Tertangkap

2 min read

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung akhirnya menangkap terduga otak dari kasus penyelundupan 10 paket sabu-sabu ke Lapas Tulungagung melalui media pentol pada, Selasa (4/7/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan, jika terduga pelaku yakni YAN (23) dan MRA (20). YAN sendiri merupakan salah satu warga binaan lapas.

“Statusnya warga binaan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. YAN masih menjalani proses hukum pada persidangan atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya, Minggu (9/7/2023).

Sedangkan pelalu MRA (20) diamankan setelah polisi mendalami kasus sabu dalam pentol bakso akan diselundupkan ke lapas. Setelah menerima laporan dari petugas lapas, petugas lantas memeriksa keterlibatan NDA dalam kasus tersebut mengingat dia yang membawa barang bawaan tersebut.

“Karena NDA yang bawa pentol bakso berisi sabu, kami melakukan pendalaman terlebih dahulu yang ternyata paket itu untuk warga binaan berinisial YAN,” kata Iptu Mujianto.

Berdasarkan pengakuan NDA, jelas Mujianto, dia diminta YAN untuk mengirimkan makanan untuknya dari temannya.

NDA sendiri tidak mengenal teman YAN yang menitip makanan tersebut dan tanpa menaruh curiga lantas menyetujui permintaan YAN.

Sayangnya, makanan yang dibawanya itu justru berisi 10 paket sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Tulungagung.

Beruntung barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, sehingga tidak sampai ke tangan pelaku YAN.

“Dari pengakuan itu, kami lantas memeriksa YAN dan akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku lainnya yang merupakan otak dibalik penyelundupan tersebut,” jelasnya.

Barulah pada Sabtu (8/7/2023), ungkap Mujianto, MRA diamankan di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 10 paket sabu seberat 4,32 gram, kemudian pentol bakso dan beberapa makanan siap saji lainnya.

Kemudian empat buah ponsel yang berisi bukti transaksi narkoba, dan satu unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya, kini pelaku MRA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Yud/Andk]