Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polres Simalungun, Barang Bukti 21,85 Gram Diamankan

Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polres Simalungun, Barang Bukti 21,85 Gram Diamankan

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua terduga tersangka berada di dalam rumah sambil menunggu pembeli. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca pirex, alat hisap sabu, kotak mancis, dompet, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Adapun kedua terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31) dan R.M (34), yang berasal dari wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pemeriksaan awal, terduga tersangka J mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari R.M. Sementara itu, R.M juga mengakui perannya sebagai pemasok yang menyerahkan barang untuk diedarkan.

Saat ini, kedua terduga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan pemeriksaan lanjutan guna pengembangan kasus.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan tindak pidana narkotika. “Kami akan terus bergerak dan melakukan operasi-operasi serupa di seluruh wilayah, untuk memastikan Simalungun bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa ini,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menghimbau agar Jauhi dan Tolak Narkotika. ”Kepada seluruh warga, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam bentuk apapun baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pemasok Narkotika. Zat ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan serta membawa dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ucapnya.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Segera laporkan setiap informasi atau indikasi adanya peredaran, penyimpanan, maupun penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, maupun tempat keramaian ke kantor Polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersatu padu memberantas narkotika. Keberhasilan polisi tidak akan maksimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Mari kita jaga wilayah kita tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. [Hasudungan Purba/P.Shal]