Masa Jabatan Kepala Desa Disepakati Diperpanjang Jadi 9 Tahun
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone(DPR RI) sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun selama dua periode.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” jelasnya saat siaran pers pada Jumat (23/6/2023).
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
“Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).
Kedua, Supratman mengatakan, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades).
Sejumlah fraksi maupun organisasi mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
“Ketiga terkait dengan soal besaran dana desa ya. Kemarin, beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan,” ujarnya.
Sementara itu, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa.
Revisi bakal dilakukan terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
Seperti yang diketahui, revisi UU Desa sendiri adalah usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa UU Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa.
Namun, Doli berharap, revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.
“Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja,” kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
“Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskusikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa,” ujarnya lagi. [AH]
