Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pakai Masker, Apakah Berlaku Juga untuk Perjalanan KRL ?
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah melonggarkan protokol kesehatan seiring meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan pemerintah terbaru ini ialah mencabut aturan Pakai Masker, apakah kebijakan ini juga berlaku untuk perjalanan KRL ?
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).
Salah satu isi aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.
KCI Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan. “Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.
Penjelasan Kemenhub Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru dari Satgas Covid-19.
“Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
“Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan,” imbuhnya.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
- Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
- Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: Dalam keadaan sehat, serta tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
- Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
- Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi. [Red]
