10 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » BGN Perketat Pengawasan MBG, Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

BGN Perketat Pengawasan MBG, Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

4 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Sejumlah ketentuan baru disiapkan, termasuk penerapan kebijakan *zero tolerance* terhadap kasus keracunan yang kini dipandang sebagai kejadian fatal dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pengawasan dilakukan seiring dengan semakin luasnya cakupan program MBG. Saat ini tercatat sebanyak 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan setiap proses penyediaan makanan dapat dipantau, seluruh dapur SPPG diwajibkan menerapkan sistem monitoring produksi. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pengolahan makanan dicatat secara berurutan, mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, makanan selesai dimasak, pengemasan, hingga proses distribusi ke sekolah.

Ompreng Wajib Cantumkan Batas Konsumsi

Salah satu aturan baru yang akan diterapkan BGN berkaitan dengan wadah makanan atau ompreng yang digunakan dalam program MBG. Setiap ompreng yang didistribusikan kepada siswa nantinya harus mencantumkan informasi mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Kebijakan itu mulai diberlakukan pada pekan ini sebagai bagian dari upaya mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati waktu yang telah ditentukan.

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Sudaryono juga meminta pihak sekolah, khususnya para guru, tidak memberikan makanan kepada siswa apabila waktu konsumsi yang tertera pada wadah telah terlewati.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diterima peserta didik.

BGN sekaligus mengingatkan para siswa agar tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan dianjurkan untuk segera dikonsumsi di sekolah pada waktu yang telah ditetapkan sehingga kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Pemeriksaan Melibatkan PIC Sekolah

Selain memperketat pengawasan dari dapur hingga proses distribusi, BGN juga melibatkan petugas khusus di lingkungan sekolah. Petugas tersebut disebut sebagai *person in charge* (PIC), yang memiliki tanggung jawab untuk memeriksa makanan sebelum disajikan kepada para siswa.

Sudaryono menjelaskan bahwa PIC tidak berasal dari tenaga pengajar yang memiliki kewajiban mengajar. Posisi tersebut dapat diisi oleh tenaga kependidikan, seperti petugas administrasi maupun tata usaha.

Setelah makanan dikirim dari dapur SPPG, PIC bertugas menerima sekaligus memastikan kondisi makanan sebelum diberikan kepada siswa. Proses penerimaan dan pemeriksaan tersebut juga dimasukkan ke dalam sistem monitoring.

Pengecekan dilakukan menggunakan metode organoleptik. Dalam pemeriksaan tersebut, makanan diamati secara langsung melalui kondisi fisik, aroma, hingga rasa untuk mengetahui apakah makanan masih layak diberikan kepada siswa.

“Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” jelasnya.

Pejabat BGN Diminta Fokus Kawal Daerah

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BGN juga mengatur pembagian tanggung jawab bagi pejabat struktural di lingkungan lembaga tersebut. Pejabat eselon I dan eselon II ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan MBG di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sudaryono mengatakan pejabat BGN yang mendapatkan tugas di daerah juga diminta lebih banyak berada di wilayah penugasannya. Bahkan, pejabat yang hendak menuju Jakarta diwajibkan terlebih dahulu melapor kepada Kepala BGN.

“Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata dia.

Menurut Sudaryono, pembagian tugas tersebut diperlukan lantaran pelaksanaan program MBG tidak terpusat di kantor BGN. Sebagian besar dapur penyedia makanan justru berada di berbagai wilayah Indonesia sehingga pengawasan secara langsung di daerah menjadi sangat penting.

“Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.

Dalam skema tersebut, pejabat eselon I bertanggung jawab mengawal sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II mendapatkan tanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten dalam wilayah yang telah ditetapkan.

Selain melakukan pengawasan, para pejabat tersebut juga dituntut memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program MBG.

Koordinasi dapat dilakukan dengan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator tingkat kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.

Melalui pembagian tugas tersebut, BGN berharap setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG dapat segera ditangani karena pejabat yang bertanggung jawab terhadap masing-masing wilayah memiliki jalur koordinasi yang lebih dekat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan setempat. [AH/Red]