10 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » MUI Tegaskan Pria Berbusana Perempuan Hukumnya Haram, Termasuk Saat Karnaval 17 Agustus

MUI Tegaskan Pria Berbusana Perempuan Hukumnya Haram, Termasuk Saat Karnaval 17 Agustus

2 min read

JAKARTA, Mediasaurapublik — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan syariat Islam terkait penggunaan pakaian yang menyerupai busana lawan jenis. Imbauan tersebut disampaikan menjelang berbagai kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk karnaval dan pawai yang biasanya digelar di sejumlah daerah.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan sebagaimana perempuan, maupun perempuan yang menyerupai laki-laki dalam hal busana dan penampilan, termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).

Menurut Muiz, momentum peringatan kemerdekaan seharusnya dimanfaatkan untuk menghadirkan kegiatan yang memberikan nilai positif bagi masyarakat. Perayaan tersebut, kata dia, semestinya menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa syukur, mempererat persatuan, sekaligus mendorong masyarakat memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa dan negara.

Ia menilai, pelaksanaan kegiatan Agustusan di sejumlah tempat terkadang justru diwarnai dengan bentuk hiburan yang mengabaikan batasan etika maupun ketentuan agama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penampilan peserta karnaval atau pawai yang menggunakan pakaian dan bergaya menyerupai lawan jenis.

Muiz menyebut ketentuan mengenai larangan tersebut memiliki dasar dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut disebutkan adanya larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.

Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada situasi tertentu. Larangan tersebut juga mencakup berbagai tempat dan kegiatan, baik dilakukan dalam lingkungan pribadi maupun di ruang publik, termasuk ketika seseorang tampil dalam acara hiburan, karnaval, maupun berada di jalan raya.

Selain dari perspektif agama, Muiz juga mengingatkan adanya konsekuensi sosial yang menurutnya perlu menjadi perhatian masyarakat di tengah perkembangan zaman. Ia menilai penggunaan pakaian lawan jenis dalam kegiatan hiburan berpotensi dikaitkan dengan agenda tertentu yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.

MUI pun mengajak masyarakat agar perayaan HUT Kemerdekaan diisi dengan kegiatan yang tetap mengedepankan nilai kebersamaan, etika, serta penghormatan terhadap norma agama dan sosial yang berlaku di tengah masyarakat. [AH/Red]