Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kematian S ke Penyidikan, 24 Saksi Diperiksa
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik — Penanganan perkara kematian S memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian korban, polisi berencana melakukan ekshumasi pada Rabu (12/8/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima oleh kepolisian. Salah satunya merupakan laporan masyarakat yang disampaikan melalui Bareskrim Polri, sementara laporan lainnya dibuat oleh keluarga korban di Polresta Banyumas.
Kedua laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Menurut Iman, pelaksanaan ekshumasi menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap jenazah melalui ekshumasi diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai kondisi korban sekaligus membantu penyidik memastikan penyebab kematian.
“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.
Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hingga saat ini, sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa atau dimintai keterangannya.
Penyidik juga masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pihak keluarga. Pemeriksaan lanjutan terhadap keluarga korban akan dilakukan ketika tim kepolisian berada di Banyumas.
Iman menegaskan bahwa proses penyidikan akan diarahkan untuk mengumpulkan bukti serta menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan penyebab kematian S. Polisi, kata dia, akan bekerja berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan setiap korban mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum, tanpa mempertimbangkan latar belakang korban.
“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya. [AH/Red]
