Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Moeldoko: Berlaku Mulai 2027, Program Tapera Tak akan Ditunda

Moeldoko: Berlaku Mulai 2027, Program Tapera Tak akan Ditunda

4 min read

Meskipun menuai banyak kritik dari masyarakat, pemerintah mengatakan tidak akan menunda program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan diberlakukan mulai 2027.

JAKARTA, Mediasuarapublik – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan menunda program Tapera. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap akan berjalan pada 2027.

“Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” ungkap Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta dikutip, Minggu (03/06).

Ia menjelaskan, sejak ada perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera, belum ada iuran yang dibebankan, baik kepada ASN maupun karyawan swasta.

“Sejak ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera ada kekosongan tahun 2020-2024 tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum jalan. Nanti Tapera akan berjalan, untuk ASN, yang setengah persen dari APBN itu setelah ada Kepmen dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu (baru berlaku) setelah ada peraturan dari Kemenaker,” jelasnya.

Pemerintah, katanya, memahami segala kekhawatiran dan kegelisahan dari masyarakat terkait dengan kebijakan itu. Namun, pemerintah akan tetap menjalankannya dengan harapan program Tapera dapat menjadi solusi permasalahan backlog perumahan, di mana ada sekitar 9,9 juta warga yang belum memiliki tempat tinggal.

Backlog adalah situasi belum tercukupinya kebutuhan unit perumahan di suatu kawasan atau wilayah.

“Untuk itu maka pemerintah berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya, itu sebenarnya yang dipikirkan,” paparnya, seraya menambahkan “caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini pemerintah untuk PNS, jadi yang setengah persen untuk ASN itu (ditanggung) oleh pemerintah, dan setengah persen untuk pekerja swasta itu pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya.”

Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dengan dana yang akan dikelola oleh BP Tapera. Pasalnya semua akan diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan professional. Ia pastikan peristiwa penyelewengan di masa lalu seperti yang terjadi di ASABRI tidak akan terjadi.

“Jangan sampai terjadi seperti ASABRI. ASABRI sewaktu saya menjadi Panglima TNI, saya menyentuh saja tidak bisa, menempatkan orang tidak bisa. Ini uang prajurit, masa saya tidak tahu? Bayangkan Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit, tidak boleh menyentuh ASABRI, akhirnya kejadian seperti kemarin kita tidak mengerti,” tegasnya.

Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah, Tetap Wajib Menjadi Peserta Tapera

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Ia menjelaskan berdasarkan substansi dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disebutkan bahwa pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Namun pekerja yang berpendapatan di atas UMR dan sudah memiliki rumah, tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera. Nantinya sebagian dari dana Tapera ini akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi masyarakat yang belum memiliki hunian. Hal ini semata-mata dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengatasi permasalahan backlog perumahan sendirian.

Pemerintah, dengan berbagai macam program subsidi dan fasilitas pembiayaannya, hanya sanggup menyediakan 250 ribu rumah. Sementara permintaan rumah setiap tahunnya mencapai 700 ribu-800 ribu.

“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya tadi, prinsip gotong royong di UU itu, pemerintah, masyarakat, yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan, dalam UU Tapera sangat mulia sebenarnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga memastikan pengelolaan dana Tapera yang cukup aman. Nantinya dana Tapera yang dihimpun dari masyarakat ini akan dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang aman dan terjaga, ujarnya.

“Portofolionya ini kurang lebih 80 persen di obligasi. Paling banyak di obligasi negara dan sebagian di obligasi korporat,” tambahnya.

Guideline risk appetite yang dibeli oleh para manajer investasi adalah yang memiliki minimal grade A.

“Kebanyakan portofolionya di triple A (AAA). Jadi memang sangat aman, dan kita evaluasi terus kinerja manajer investasi setiap tiga bulan,” tambahnya.

Kemenaker: Belum Ada Pemotongan Gaji Pekerja Swasta, dan Mandiri

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan sampai detik ini belum ada pemotongan gaji non ASN, TNI/Polri untuk Tapera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024, dalam pasal 15 disebutkan bahwa kebijakan tersebut nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Tenang saja, ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI/Polri karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur peraturan menteri ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, anggapan dari kalangan pengusaha yang mengatakan bahwa Tapera hanya menambah beban, keliru. Indah menjelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, pasal 100 jelas disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan yang mana salah satunya adalah mengupayakan pekerja bisa memiliki hunian. Dengan begitu, program Tapera cukup harmoni dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak akan memberatkan dari sisi pekerja.

“Jadi karena ini bukan iuran, ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas upah minimum, dengan komposisi yang tadi sudah disampaikan, jadi insya Allah ini tidak memberatkan. Ekspresi yang disampaikan di media oleh pekerja dan pengusaha bahwa gaji sudah miris, di bawah upah minimum, itu tidak tepat karena tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera, mereka di-exclude-kan. Jadi sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya.

Revisi Aturan

Sebelumnya dalam PP No.21 Tahun 2024 , yang merupakan revisi atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa besaran simpanan peserta Tapera adalah tiga persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan, sementara sisanya 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk pekerja mandiri, ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.

Pihak pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP nomor 25 tahun 2020. Yang mana, artinya perusahaan harus mendaftarkan karyawannya untuk peserta Tapera paling lambat di 2027 mendatang. [Red]#VOA