Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » TPN Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

TPN Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Tim Pemenangan Nasional (TPN) dari Capres nomor urut 1 Anis-Muhaimin dan Capres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TPN Anis-Muhaimin lebih dahulu mendaftarkan gugatan pada, Kamis (21/03) lalu dengan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Sedangkan TPN Ganjar-Mahfud MD mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada, Sabtu (23/03).

Gugatan Tim Paslon Capres Nomor Urut 3

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujarnya, Sabtu (23/03). 

Menurutnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata dia, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” ucap dia.

Todung tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB diikuti dengan empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU. Pemeriksaan dokumen tersebut berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.

Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Gugatan Tim Paslon Capres Nomor Urut 1

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta agar pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Ia menjelaskan, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah bermasalah sedari awal, apalagi karena Gibran merupakan anak dari Presiden Joko Widodo yang masih menjabat. Menurutnya hal tersebut berdampak sangat luar biasa.

“Dampak ini yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan. Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti, silakan siapa saja. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas,” ungkap Ari, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3). [Red]#VOA