Bapanas Sampaikan Perperpanjang Kenaikan HET Beras Sampai April
2 min readJAKARTA, Mediasuarapublik – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras akan diperpanjang hingga April mendatang.
Sebelumnya, kenaikan HET beras sementara yang disebut sebagai relaksasi HET beras hanya dilakukan dari kurun waktu 10-23 Maret 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET beras diperpanjang hingga sebulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan langsung disetujui.
“Badan Pangan Nasional tadi juga menyampaikan kepada Pak Presiden agar relaksasi harga beras premium yang sebelumnya Rp 13.900 ke Rp 14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang satu bulan, ini supaya stok yang ada di market, terutama di pasar modern dan outlet-outlet itu terjaga,” papar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Dia menegaskan kenaikan HET beras akan diperpanjang sampai 24 April 2024 dari semula hanya dilakukan hingga 23 Maret 2024 saja.
“Kan sampai 24 Maret ini, 24 kita perpanjang lagi, dari 24 sampai 24 berikutnya lah, karena kan supaya beras itu tetap ada di pasar, sambil sesuaikan GKP untuk turun,” beber Arief.
Kenaikan HET beras premium yang diberlakukan sementara ini, menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan dengan kenaikan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. [AH]
Rincian kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia:
1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg
2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg
6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg
8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg