Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Penganiayaan, Pengakuan Santri yang Setrika Juniornya di Ponpes Malang

Kasus Penganiayaan, Pengakuan Santri yang Setrika Juniornya di Ponpes Malang

2 min read

MALANG, Mediasuarapublik – Pelaku perundungan santri terhadap juniornya di Malang akhirnya menemui titik terang.

Satreskrim Polres Malang menetapkan Ahmad Firdaus (19) warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap ST (15).

Tersangka dan korban merupakan seorang santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Hubungan keduanya merupakan adik dan kakak tingkat di sekolah yang berada di Ponpes tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan pengakuan pelaku. Menurutnya sebelumnya tersangka telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban berupa menyetrika tubuh bagian dada sebelah kiri.

“Singkatnya korban saat tiba di ruang laundry, menanyakan ke tersangka, kemungkinan nadanya dianggap terlalu keras. Sehingga tersangka tersinggung, korban mengatakan mas, wes mari a laundry-an ku?,” ujar Gandha di hadapan awak media, Kamis (22/2/2024).

Diduga tersinggung dengan ucapan tersebut, lanjut Gandha, korban kemudian diangkat ke meja setrikaan dengan posisi tengkurap.

Selanjutnya, tersangka menyodorkan setrika uap ke tubuh korban.

“Tersangka ini kemudian memiting korban, kemudian merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Kemudian menunjukkan setrika uap ini ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri,” lanjutnya.

Dari keterangan sejumlah saksi, hubungan keduanya memang tidak harmonis.

Artinya, korban sering dibully oleh tersangka dengan dipukul, ditendang dan diejek secara verbal.

“Motifnya jadi ada rasa iri hati dari tersangka, karena korban dirasa dekat dengan pengasuh pondok,” katanya.

Sejumlah alat bukti dan barang bukti juga turut diamankan, diantaranya yakni strika udan juga kabel strika uap, serta surat Visum et Repertum (VER) dari luka bakar di tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang dan Pasal 80 Ayat 2 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan penjara kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

“Dengan catatan, kami tidak melakukan penahanan. Karena tersangka berstatus pelajar aktif kelas 12 (SMA kelas tiga) yang akan menghadapi Ujian Nasional. Catatan juga, tersangka dan korban ada upaya mediasi namun gagal,” pungkasnya. [Red/E]