Beberapa Fakta Bupati Sidoarjo Usai Diperiksa KPK
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam kasus dugaan rasua pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi pada, Jum’at (16/02/24) lalu.
Gus Muhdlor diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama sekitar 4,5 jam.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Klaim beri kesaksian sebenarnya
Usai menjalani pemeriksaan, Mudhdlor irit bicara dan dirinya mengklaim telah memberikan kesaksian atas peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo.
“Alhamdulillah diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” kata Muhdlor, Jumat, 16 Februari 2024.
Bantah terima aliran dana
Muhdlor membantah menerima aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lebih transparansi dalam mengelola keuangan, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Penundaan pemeriksaan
Pemeriksaan Muhdlor di KPK pada Jumat kemarin, 16 Februari 2024 itu merupakan permohonan dari yang bersangkutan. Informasi tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penundaan pemeriksaan sempat mendapat reaksi dari eks penyidik KPK Novel Baswedan sempat angkat bicara.
Lembaga antirasuah, kata Novel, harusnya bersikap adil dalam menangani seluruh perkara, termasuk yang menyeret nama Muhdlor. Menurut dia, tidak sepatutnya KPK memberikan perlakuan khusus dalam mengungkap suatu kasus.
Terkait penundaan pemeriksaan Muhdlor, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha juga menyebut KPK tidak profesional.
Praswad menilai lembaga antirasuah itu telah secara berani mengaitkan proses penegakan hukum dengan kontestasi pemilu. Menurut dia, keputusan itu justru membuat masyarakat menilai KPK tidak netral.
“Terlebih hal itu dilakukan berurutan dengan peristiwa kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi pasca OTT di Sidoarjo dan deklarasi dukungan dari bupati terhadap calon presiden tertentu,” katanya, dikutip dari Tempo pada Kamis, 8 Februari 2024.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan satu tersangka dari kasus tersebut yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati. KPK menduga bahwa Gus Muhdlor turut menerima aliran uang hasil korupsi tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, ASN BPPD mendapatkan insentif setelah Pemkab Sidoarjo berhasil memperoleh pendapatan pajak sekitar Rp1,3 triliun pada 2023. Lembaga antirasuah lalu menduga Siska yang juga merangkap sebagai bendahara BPPD melakukan pemotongan secara sepihak terhadap insentif tersebut.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Januari 2024.
Besaran potongan insentif dimaksud yakni 10% sampai dengan 30% dari dana insentif yang diterima. Uangnya diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Pada 2023, dia berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dari dana insentif para ASN sekitar Rp2,7 miliar. Bukti permulaan yang diperoleh saat OTT yakni Rp69,9 juta disebut akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan mendalami lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjadi sorotan usai menhilang saat OTT KPK dilakukan. Dia muncul pada acara yang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad dan sejumlah tempat lainnya beberapa waktu lalu. Dari hasil kegiatan penggeledahan, KPK menemukan bukti berupa dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik. [AH]