Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Menduga Ada Campur Tangan Anak Mantan Mentan

KPK Menduga Ada Campur Tangan Anak Mantan Mentan

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan Kemal Redindo, anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Seperti yang diketahui, SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi.

“Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal Redindo),” kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Ali menyebut, ketika mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan oleh SYL secara umum, KPK berpegang pada asas fiksi hukum.

Asas ini menilai seseorang, dalam hal ini SYL, mengetahui semua aturan yang telah diundangkan menyangkut rotasi dan mutasi jabatan.

Sementara itu, tidak mungkin rotasi dan mutasi jabatan atau pegawai di lingkungan Kementan melibatkan pihak di luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi.

Adapun Kemal memang tidak menjabat di Kementan, melainkan dinas provinsi Sulawesi Selatan.

“Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana,” tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Kemal terkait dugaan aliran dana yang diterima ayahnya dan praktek jual beliau jabatan di lingkungan Kementan pada 5 Februari lalu.

“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain SYL, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. [AH]