Biaya Haji 2024 Sebesar 93,4 Juta, Jemaah Dibebani 56 Juta dan Bisa Dicicil dengan Skema Ini
3 min readJAKARTA, Mediasuarapublik – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2024 telah disepakati sebesar Rp 93,4 juta. Kesepakatan tersebut, dirumuskan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023) lalu.
Dalam penetapan biaya haji 2024 juga disepakati biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp 56 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 37 juta.
“Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 Masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” kata Yaqut dikutip, Selasa.
“Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi,” tambahnya.
Biaya haji 2024 turun dibanding usulan Kemenag
Perlu diketahui bahwa biaya haji 2024 yang telah disetujui Kemenag dan Komisi VIII DPR lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan pemerintah, yaitu sebesar Rp 105 juta.
Usulan tersebut sempat disampaikan Kemenag ketika rapat panja bersama Komisi VIII DPR pada Senin (13/11/2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, nominal penetapan biaya haji 2024 turun dari jumlah yang diusulkan karena penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.
Contohnya, usulan biaya penerbangan yang awalnya rerata Rp 36,018 juta ditekan menjadi Rp 33,427 juta setelah Panita Kerja (Panja) Haji 2024 melakukan pembaahasan bersama.
Penyesuaian akomodasi
Di sisi lain, penyesuaian juga terjadi pada komponen akomodasi di Mekkah, Arab Saudi. Akomodasi di Mekkah yang semula diusulkan 4.653,00 riyal menjadi 4.230,00 riyal.
Penyesuian turut dilakukan pada akomodasi di Madinah di mana usulan awal 1.454,00 riyal turun menjadi 1.325 riyal.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga 18,50 riyal turun menjadi 16,50 riyal untuk makan siang dan malam, serta 10,00 riyal untuk sarapan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag.
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs dollar AS dan riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar AS yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sedangkan kurs riyal yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160,” tambahnya.
Hilman mengatakan, penyesuian juga dilakukan pada beberapa komponen pembiayan lain.
Oleh sebab itu, Panja menyepakati bahwa biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Biaya haji 2024 lebih tinggi dari 2023
Biaya haji 2024 yang baru ditetapkan pemerintah lebih tinggi sekitar Rp 3 juta bila dibandingkan dengan 2023 dengan nominal sebesar Rp 90,5 juta.
Naiknya biaya tersebut, kata Hilman, disebabkan oleh penyesuaian harga pada beberapa komponen, seperti:
1. Kenaikan biaya penerbangan
Usulan yang diajukan sebesar Rp 32,743 juta namun meningkat menjadi Rp 33,427 juta.
2. Penambahan layanan makan di Mekkah
Pada 2023, ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.
Namun, pada 2024 selama di Mekkah, jemaah mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
3. Selisih kurs dollar AS dan riyal
Pada 2023, kurs dollar AS dan riyal yang disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040.
Namun, hasil pembahasan Panja menyepakati bahwa kurs dollar AS sebesar Rp 15.600 dan kurs riyal sebesar Rp 4.160
4. Biaya premi asuransi
Terjadi pula kenaikan biaya premi asuransi dari Rp 125.000 per jemaah pada 2023 menjadi Rp 175.000 setiap jemaah pada 2024.
Skema Baru Dalam Pelunasan Haji Bisa dicicil
Untuk mengatasi kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan. Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH.
“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya.
Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan.
Terlebih saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu. Hal ini menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jamaah.
Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan.
Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal.
Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya. [Red]