KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Pada Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalan di Kaltim
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Kalimantan Timur. Total nilai suapnya mencapai Rp 1,4 miliar.
“Didapatkan bukti permulaan yang cukup, KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Sabtu (25/11) dini hari.
Tanak menerangkan, dari tangan para tersangka turut disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 525 miliar.
Atas perbuatannya, Riado Sinaga dan Rajmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama,” ucap Tanak.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11). Ada 11 orang yang terjaring dalam operasi senyap itu.
BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Kalimantan Timur.
OTT ini merupakan tindak lanjut berdasarkan laporan yang diterima KPK pada Mei 2023 lalu. [AH]
Kelima tersangka itu ialah:
- Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto;
- Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Haris;
- Staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu Abdul, Hendra Sugiarto;
- Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rahmat Fadjar;
- Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kalimantan Timur, Riado Sinaga.
