KPK Harus Beri Sanksi Tegas terhadap Firli
4 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya menjadi momentum bagi KPK untuk berbenah.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi mengatakan saat ini kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat jatuh, jauh dari KPK saat di bawah kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya.
Saatnya kini, kata Sahel, lembaga anti rasuah itu berbenah diri. Upaya bersih-bersih KPK harus ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan memproses cepat sanksi yang akan dijatuhkan kepada Firli. Tdak hanya menunggu surat pengunduran diri dari Firli.
Menurutnya sanksi tegas yang diberikan kepada ketua KPK itu bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. Untuk itu, tambahnya, Dewas harus berani menjalankan tugas-tugasnya.
“Setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, apa respons KPK terhadap yang bersangkutan. Apakah akan memberhentikan, memecat atau bagaimana. Ini menurut saya krusial sebagai tanda-tanda yang bisa diterima publik bahwa KPK akan berbenah atau tidak setelah ini,” ujar Sahel.
Sahel mengakui rekam jejak Firli sejak menjadi deputi penindakan KPK hingga menjadi Ketua KPK memang bermasalah. Antara lain, Firli kerap bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa KPK.
Bukan hanya Firli, pimpinan KPK yang bermasalah. Sebelumnya Pada Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dari sebuah perusahaan milik negara.
Hal ini, lanjutnya, harus dijadikan pelajaran buat pemerintah dan DPR terutama dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum dimana prosesnya harus dilakukan transparan.
Kondisi KPK yang semakin mundur, kata, Sahel karena tidak adanya kepemimpinan pemberantasan korupsi.
Untuk itu, Undang-Undang KPK harus direvisi kembali karena revisi yang dilakukan sangat melemahkan lembaga itu. KPK, menurut Sahel, harus kembali menjadi lembaga independen. Selain itu, pegawai KPK tidak boleh di masukan ke dalam aparatur sipil negara (ASN) karena akan mengurangi indenpendensi mereka.
“Ada banyak persoalan yang mengikuti pasca revisi UU KPK. Revisi kembali UU KPK meninjau kembali akibat-akibat yang sudah timbul akibat revisi tahun 2019 itu,”ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Dia berharap pimpinan KPK lainnya tidak melindungi Firli. Banyaknya pimpinan KPK periode ini yang bermasalah, kata Agus, sehingga harus ada proses seleksi baru yang diisi oleh pimpinan KPK yang berintegritas.
Dalam proses seleksi, panitia seleksi dan juga DPR harus lebih mau menerima masukan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon pimpinan KPK. Pasalnya informasi soal rekam jejak tersebut tidak digunakan oleh mereka.
Tidak digunakan sebagai parameter untuk meloloskan orang-orang yang bermasalah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghormati proses hukum yang berlangsung di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Namun, dia tidak menjelaskan langkah apa yang akan diambil lembaganya terhadap sang ketua.
Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menghadapi proses hukum.
Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Itu semua didasari keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani Jokowi, Jumat kemarin (24/11).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata dia lewat pesan singkat pada Jumat malam (24/11).
Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.
Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
Firli tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian dari 2020 hingga 2023.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara ditemukan bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang. Terkait dengan hal tersebut, tim penyidikan gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa gerai oenukaran uang asing dengan nilai total Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023. [Red]#VOA
