Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Lakukan OTT di Bondowoso: Kajari Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Tanggapan Jaksa Agung

KPK Lakukan OTT di Bondowoso: Kajari Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Tanggapan Jaksa Agung

4 min read

BONDOWOSO, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah oknum yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Penegak Hukum (APH) dan kalangan swasta di Kabupaten Bondowoso pada, Rabu (15/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan OTT pada beberapa pihak di Bondowoso.

“Benar, (Rabu 15 November 2023, Red) KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso Jatim,” kata Ali Fikri, Kamis (16/11).

Pada OTT yang dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, KPK sudah menangkap enam orang.

“Jika awalnya disebut-sebut ada 4 oknum yang terjaring OTT, ternyata lebih banyak lagi tersangka yang terjaring dan sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” jawab Ali Fikri.

Sementara itu, dari informasi yang didapat jika OTT itu adalah tentang upaya suap atas penanganan kasus yang dilakukan Kejari Bondowoso. Hal itu juga dibenarkan oleh Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

“Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso,” jawabnya.

Usai menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Bondowoso selama 10 jam, seluruh pihak yang ditangkap digelandang ke Jakarta.

“Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK,” tutur Ali.

Mengenai identitas dari 6 terperiksa beberapa di antaranya yang mencuat ke permukaan di antaranya, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ); Kasipidsus Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

Kemudian dari kalangan eksekutif yakni N, Kabid di Dinas Binamarga, Sumberdaya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. Lalu ada 3 oknum pihak swasta yang juga tertangkap oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang diterima, Rabu, 15 November 2023 sore, ketiga rekanan itu berinisial D, N dan Y.

KPK Tetapkan Puji Triasmoro Tersangka

Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.

Selain itu dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua pengontrol CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Kamis malam, 16 November 2023.

Rudi mengatakan OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika kepada Alexander AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji. Penyerahan duit itu berlangsung di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.

Setelah menemukan informasi itu, kata Rudi, tim KPK langsung menangkap keempat orang tersebut. Keempat orang itu langsung dibawa ke Kepolisian Resor Bondowoso untuk dimintai keterangan.

“Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, dilanjutkan pada tahap penyelidikan dengan penetapan dan pengumuman (sembilan orang itu sebagai tersangka),” kata dia.

Puji dan Alexander disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serupa diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tanggapan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Puji Triasmoro oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara.

Menurut Burhanuddin yang dikutip lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya tak membutuhkan jaksa pintar tapi tak bermoral. “Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral,” kata Jaksa Agung melalui Ketut, Kamis malam, 16 November 2023.

Jaksa Agung, kata Ketut, mendukung operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap jaksa yang tak bermoral seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. “Kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan,” ujar Ketut.

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan anggotanya yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Kejagung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penangkapan 2 jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Kedua jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Ketut juga menyampaikan siapa pun tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana.

“Sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),” ujar Ketut.

”Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi,” katanya. [Red]