18 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Operasi Rokok Ilegal Di Menganti Gresik: Penegakan Hukum Harus Tegas, Adil, Dan Berkeadilan

Operasi Rokok Ilegal Di Menganti Gresik: Penegakan Hukum Harus Tegas, Adil, Dan Berkeadilan

4 min read

GRESIK, Mediasuarapublik — Operasi pemberantasan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (18/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, dan Polisi Militer (PM) Gresik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang yang diduga memperdagangkan rokok ilegal.

Sejumlah barang dagangan diamankan petugas untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai guna menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun informasi mengenai pemusnahan barang hasil penindakan perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi instansi berwenang dan dokumen proses barang hasil penindakan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan persoalan serius dalam pengawasan barang kena cukai. Bea Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan terhadap barang kena cukai. Dasar hukum cukai antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penjualan atau pengedaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dikenai konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai dapat mencakup sanksi pidana maupun administratif, bergantung pada bentuk pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan.

Pedagang Kecil Meminta Kejelasan

Di tengah operasi tersebut, terdapat dimensi sosial yang juga patut mendapat perhatian.

Salah seorang pedagang berinisial J mengaku sebanyak 331 bungkus rokok miliknya diamankan dalam operasi. Ia memperkirakan nilai barang tersebut sekitar Rp3,5 juta.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pedagang dan masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada instansi yang melakukan penindakan, termasuk mengenai jumlah, jenis barang, status hukum barang, serta dasar penyitaannya.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses penindakan, khususnya ketika tindakan hukum menyentuh pedagang eceran atau pelaku usaha skala kecil.

Penegakan Hukum Dan Jaminan Konstitusi

Indonesia merupakan negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip tersebut.

Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Adapun Pasal 28H ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Ketentuan konstitusional tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran cukai. Sebaliknya, prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum, dilakukan melalui prosedur yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rantai Distribusi Perlu Ditelusuri

Persoalan rokok ilegal tidak berhenti pada pedagang eceran. Dalam pemberantasan yang efektif, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai peredaran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari sumber barang, pemasok, distributor hingga pengecer.

Pendekatan tersebut penting agar penindakan tidak hanya menyasar lapisan paling bawah dalam mata rantai perdagangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan atau pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar apabila memang terdapat tindak pidana.

Pada saat yang sama, pedagang yang baru berada pada tahap pemeriksaan atau penindakan tidak semestinya langsung diberi label sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan bukti yang memadai.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Penindakan Harus Disertai Edukasi

Pemberantasan rokok ilegal juga perlu diimbangi dengan langkah preventif.

Pemerintah dan Bea Cukai dapat memperkuat sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, kewajiban pelaku usaha, konsekuensi hukum, serta saluran pengaduan masyarakat.

Langkah preventif menjadi penting karena tidak semua pedagang kecil memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan cukai dan rantai distribusi barang yang mereka perdagangkan.

Namun, edukasi tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum. Pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara Hadir, Hukum Tegak, Masyarakat Terlindungi

Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya negara menjaga penerimaan negara, menciptakan tata niaga hasil tembakau yang sehat, serta melindungi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara legal.

Pemerintah Kabupaten Gresik dan Bea Cukai sebelumnya juga telah melakukan operasi besar pemberantasan rokok ilegal. Pada Mei 2026, Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gresik melaporkan keberhasilan menggagalkan peredaran sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi di wilayah Kecamatan Cerme.

Karena itu, operasi di Menganti perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda penegakan hukum yang lebih luas.

Namun, efektivitas pemberantasan tidak semata-mata diukur berdasarkan jumlah barang yang diamankan. Penegakan hukum juga harus diukur dari transparansi prosedur, ketepatan sasaran, keberhasilan mengungkap sumber peredaran, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai dasar hukum penindakan, status barang yang diamankan, proses pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pada akhirnya, hukum harus tetap ditegakkan, tetapi keadilan tidak boleh ditinggalkan.

Pemberantasan rokok ilegal harus mampu menghadirkan dua tujuan sekaligus: melindungi kepentingan negara dan penerimaan negara, serta memastikan masyarakat memperoleh perlakuan yang adil, transparan, proporsional, dan manusiawi.

Dengan demikian, negara benar-benar hadir bukan hanya melalui tindakan penindakan, tetapi juga melalui kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh warga negara sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [ECO NH]