Protes Bermunculan Menyusul Penghancuran Rumoh Geudong Aceh
3 min read
ACEH, Mediasuarapublik – Salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yakni Rumoh Geudong, telah dihancurkan oleh pemerintah setempat pada 20 dan 21 Juni lalu. Penghancuran itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan memulai penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Namun penghancuran situs itu menuai protes dari keluarga korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong. Salah satunya Farida Haryani yang merupakan ketua komunitas korban Rumoh Geudong Aceh. Ia mengatakan, penghancuran tersebut sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat.
“Itu sangat menyedihkan dan mengecewakan bagi masyarakat Pidie khususnya Aceh karena persoalan menghilangkan sejarah itu. Tidak ada di dalam kamus apa pun untuk menghilangkan sejarah supaya kita melupakan,” ucapnya kepada VOA, Kamis (22/6).
Menurut Farida saat ini penyelesaian pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong akan dilakukan oleh pemerintah. Namun sayangnya dari ribuan korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong, hanya berita acara pemeriksaan (BAP) 26 orang yang diproses.
“Mereka mengambil sampel dari ribuan orang itu hanya 54 orang. Itu yang dijanjikan (awalnya) untuk diambil BAP sebanyak 54 orang. Tapi ternyata yang diambil BAP hanya 26 orang,” ungkapnya.
Pada 27 Juni 2023 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengunjungi Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Di lokasi itu Jokowi akan memulai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Namun Farida menilai kedatangan Jokowi ke Rumoh Geudong dinilai sangat dipaksakan.
Menurut Farida saat ini penyelesaian pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong akan dilakukan oleh pemerintah. Namun sayangnya dari ribuan korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong, hanya berita acara pemeriksaan (BAP) 26 orang yang diproses.
“Mereka mengambil sampel dari ribuan orang itu hanya 54 orang. Itu yang dijanjikan (awalnya) untuk diambil BAP sebanyak 54 orang. Tapi ternyata yang diambil BAP hanya 26 orang,” ungkapnya.
Pada 27 Juni 2023 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengunjungi Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Di lokasi itu Jokowi akan memulai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Namun Farida menilai kedatangan Jokowi ke Rumoh Geudong dinilai sangat dipaksakan.
“Saya melihat persoalan politik yang sangat berat karena itu sangat memaksa dan dadakan. Katanya itu keinginan presiden. Kalau keinginan presiden ya pemerintah Aceh harus menyikapi secara bijak dan juga melibatkan masyarakat korban dari awal. Jadi jangan seolah-olah masyarakat korban dibuat cuma ingin bertemu presiden,” ujarnya.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan sangat menyesalkan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong. “Penghancuran tersebut merupakan upaya penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah, dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005,” ujarnya kepada VOA.
Menurut aktivis yang akrab dipanggi Husna ini, negara seharusnya memperkuat upaya korban dan masyarakat sipil yang telah berlangsung lama untuk merawat Rumoh Geudong.
Bukan hanya itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa memorial yang diupayakan menerapkan prinsip partisipasi berarti bagi korban dan berpusat pada kebutuhan serta kepentingan para penyintas berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Pidie telah bekerja secara terburu-buru dan tidak berdasar dalam pendataan korban tragedi Rumoh Geudong.
“Mereka mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan menihilkan inisiatif korban serta penyintas dalam membangun memorial di Rumoh Geudong,” katanya.
Husna menegaskan, pemenuhan hak korban pelanggaran HAM merupakan perwujudan hak konstitusional dan hak asasi yang paling mendasar. Negara, katanya, harus mematuhi standar internasional dalam membangun memorial, termasuk memastikan agar prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemkab Pidie atas penghancuran situs Rumoh Geudong. [Red]#VOA
