Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Perselisihan Kepemilikan Hak Atas Tanah, BPN Kabupaten Kediri Bantu Mediasi

Perselisihan Kepemilikan Hak Atas Tanah, BPN Kabupaten Kediri Bantu Mediasi

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Perselisihan status tanah antara Pemerintah Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan Moch Mahfud memasuki babak mediasi. Berdasarkan surat undangan mediasi nomor HP.03/3456-35.06/VI/2023, mediasi kedua belah pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah di Desa Ponggok dilakukan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Jalan Veteran Nomor 11 Mojoroto Kota Kediri pada Rabu, (14/06/2023) pukul 10.00 wib. Mediasi yang digelar di gedung aula Kantor BPN menghadirkan pihak yang berselisih yaitu Yoyok Dudi selaku Kepala Desa Ponggok, Moch Mahfud pemilik tanah, Kabag Ops Polresta Kediri, Kapolsek Mojoroto, dan LSM.

Moch Mahfud melalui Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan yang diketuai Trio Rendrawanto. ST mengirim surat aduan pada 29 Mei 2023 lalu dengan Nomor 008/A2MK/V/2023 Kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri.

Pasalnya, Mahfud mengklaim bahwa permohonan sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Desa Ponggok terhadap sebidang tanah dengan nominatif 1422 NIB.00519 seluas 43.470 m² sebagian adalah miliknya.

Disisi lain bidang tanah tersebut juga tercatat dalam buku letter C sebagai tanah kas Desa (TKD) Ponggok.

Sebelumnya BPN telah menggelar musyawarah warga tentang status tanah dengan nominatif 1422 NIB.00519, dari hasil musyawarah antara Pemerintah Desa dan warga masyarakat Desa Ponggok di sepakati kalau bidang tanah tersebut merupakan tanah kas Desa. Dibuktikan dan diperkuat melalui buku letter C desa.

“Untuk kemudian tanah tersebut didaftarkan pada program PTLS 2022/2023 sebagai tanah kas Desa.” Jelas Eko Priyanggodo .

Merasa sama-sama memiliki bukti kepemilikan tanah mediasi yang digelar dan dijembatani BPN ini belum menemui titik terang antara kedua pihak.

Eko Priyanggodo, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri pada kesempatan memimpin mediasi menyarankan, kalau belum ada titik terang pembuktian kepemilikan atas tanah ini bisa dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan.

“Dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah/lahan apabila pihak yang berkeberatan setelah dilakukan mediasi dan belum menemukan titik terang bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam perselisihan ini pihak yang berselisih dalam waktu 30 hari kerja tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka kami pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri yang bertindak sebagai pelayanan umum masyarakat di bidang pertanahan akan melanjutkan proses pendaftaran permohonan sertifikat tanah yang diajukan, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, Peraturan Menteri ATR/BPN RI no.21/2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,” pungkas Eko Priyanggodo. [Yud/AM]