Polres Tulungagung Amankan Dua Terduga Pembuat Petasan, 30 Kg Bubuk Mesiu Disita
3 min read
TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Dalam Rangka Operasi Pekat Semeru tahun 2023, Satreskrim Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga memproduksi bahan petasan pada tempat yang berbeda.
Dalam penangkapan kali tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HNP (27) warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan inisial MYK (21) Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan tehadap dua orang diduga sebagai pelaku pemproduksi mesiu atau bahan petasan
“Penangkapan ini adalah upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan,” ungkap Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada, Sabtu tanggal 23 maret 2023 sekira pukul 21,00 WIB mengamankan salah satu pelaku inisial HNP yang akan melakukan transaksi mesiu diwilayah Kecamatan Rejotangan dan ditemukan barang bukti Sekitar 2 Kg bubuk mesiu dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapati kembali 1 Kg berikut bahan pembuat petasan.
Tidak berhenti disitu saja anggota Satreskrim Polres Tulungagung sekitar pukul 00.25 WIB kembali mengamankan 15 Kg bubuk mesiu dari diduga tersangka inisial MYK di belakang Gor Rejoagung di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka inisial MYK di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada penggeledahan yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Blitar tersebut, didapati barang bukti sebanyak 12 Kg bubuk mesiu yang disimpan di kamar korban,”. ungkap Kasatreskrim.
Adapun modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah pelaku melakukan pemesanan Bahan-bahan komposisi secara Online untuk Kemudian Diracik dirumah masing masing pelaku
Ketika bahan sudah jadi para pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial HNP adalah 4 bungkus plastik berisi Bubuk mesiu (1Kg/bungkus), 9 Gulungan kertas mercon, 1 Timbangan Digital warna putih, 1 kotak plastik bubuk Aluminium berat 1 Kg, 1 buah saringan warna biru, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 kotak plastik, untuk mencampur mesiu 1 kantong kain warna hijau, 1 buah kranjang plastik warna hijau, 1 rim kertas bekas untuk membuat gulungan mercon, 3 buah pipa alumunium untuk menggulung kertas mercon, 1 bungkus plastik belerang bubuk sulfur berat 1kg, 2 bungkus plastik serbuk kelapa hitam berat 1kg/bungkus, 2 bungkus kardus bekas pembelian bahan alumunium powder, 1 buah Hanphone merk Oppo warna silver,” urainya.
Sedangkan dari pelaku inisial MYK, polisi berhasil menyita 27 bungkus Bubuk mesiu masing-masing 1Kg 21 Gulungan kertas mercon, 1 gulung Sumbu impor warna Hijau panjang 200 meter, 16 gulung sumbu impor warna hijau ukuran masing-masing 5 meter, 1 Timbangan Digital warna putih merk GSF, 1 kotak plastik bubuk Aluminium berat 1 Kg, 1 bungkus plastik Pottasium dengan berat 10 Kg, Alat mencampur bahan-bahan Mesiu (Panci, sendok, ayakan kecil, sendok nasi palstik, panci plastik kecil, botol kaca, parutan), Tas besar warna Coklat hitam merk Sakura, Jime Tas slempang kecil warna merah merk Cobalt, 1 Karung warna putih, 2 buah Kardus, 1 unit motor Merk Honda Beat warna Putih, Nopol AG 2582 QE, 1 buah handpon merk Realme warna Hitam.
“Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku pemproduksi mesiu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.
“Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh Anshori menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu kekhusuan dalam menjalankan ibadah puasa. [Hms/Yar]
