Polsek Kras Amankan Warga Jombang yang Diduga Gelapkan Uang Pembelian Bekatul
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Polres Kediri melalui Polsek Kras mengamankan seorang pemuda berinisial NEP (26) warga Kecamatan Bareng, kabupaten Jombang lantaran diduga menggelapkan uang pembelian bekatul senilai Rp 30 juta.
Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita melalui Kanit Reskrim, Bripka Ihsan menjelaskan, korban dari terduga tersangka yakni, Bagus (38), warga Dusun Boro Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, kabupaten Kediri.
Dugaan penggelapan, lanjut Bripka Ihsan, bermula dari korban yang membeli bekatul ke pelaku sebanyak 8 ton dengan total uang Rp 30 juta.
“Korban ini mentranfer uangnya ke rekening pelaku. Sesuai kesepakatan setelah uang di transfer, bekatul segera dikirim secepatnya,” jelas Bripka Ihsan kepada wartawan di Kediri, Senin (27/03).
Namun, setelah ditunggu lama bekatul tak dikirim. Korban yang mencoba menghubungi pelaku berulang kali tidak nyambung dan dimatikan.
“Merasa tertipu, karena perjanjiannya sejak Navember 2022, korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke polsek Kras,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan warga segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga tersangka.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui ini menggunakan uang tersebut untuk membeli jagung, menutup hutang dan kebutuhan pribadi,” papar Bripka Ihsan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku ditahan di polsek Kras guna proses hukum lanjutan.
Pelaku dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun. [Yud/Yar]
