Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemerintah Berlakukan Harga Acuan Bahan Pangan

Pemerintah Berlakukan Harga Acuan Bahan Pangan

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah resmi memberlakukan harga acuan untuk sejumlah bahan pangan pokok. Harga pangan yang di atur yaitu, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/ kerbau, dan gula pasir konsumsi.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Kepala Badan pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga acuan ditetapkan untuk memberikan kepastian harga pembelian hasil panen petani dan peternak. Sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan No 11/2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No 5/2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan begitu, pemerintah telah memberlakukan pengaturan harga acuan 8 komoditas pangan strategis. Yaitu, jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

“Harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan,” jelas Arief.

Jika terjadi harga di bawah acuan tersebut, kata dia, pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan melakukan penyerapan dengan harga acuan di tingkat produsen.

“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ujar Arief. [AH]