Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 di Simalungun

BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 di Simalungun

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (5/5/2026).

Acara ini dihadiri Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK RI yang telah melaksanakan tugas selama 30 hari dengan profesional, objektif, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kehadiran BPK memberikan kesempatan bagi kami untuk diuji, dikoreksi, dan dibimbing agar pengelolaan keuangan semakin baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga mengapresiasi seluruh jajaran OPD, PPK, PPTK, dan bendahara yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Terkait hasil audit, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun menerima seluruh catatan, temuan, serta rekomendasi yang diberikan.

“Pemkab Simalungun menegaskan sikap kooperatif dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dengan cepat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan pembentukan Tim Tindak Lanjut Terpadu yang dipimpin langsung oleh Sekda dengan melibatkan BPKPD dan Inspektorat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem administrasi, penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan.

Di akhir arahannya, Bupati menargetkan percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah guna memastikan kelengkapan dan keakuratan data.

Sementara itu, perwakilan BPK RI, Ramzuhri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

“Pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu Interim dan Terperinci, dengan output berupa opini atas laporan keuangan,” jelasnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara Exit Meeting dan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya rangkaian pemeriksaan. [Hasudungan Purba/P.Shal]