Pemerintah dan DPR Menunda Pembahasan RKUHP, Kenapa ?
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang semula dijadwalkan pada Senin dan Selasa, 21-22 November 2022. Penundaan pembahasan tersebut atas permintaan pemerintah yang akan terlebih dulu melaporkan RKUHP hasil dialog publik dan sosialisasi kepada Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan penundaan rapat tersebut bertujuan agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat kembali mengkaji berbagai masukan yang ada.
“Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yg berpotensi bermasalah ke depannya,” ujar Tobas, Minggu (20/11/2022).
Dia mengaku, Fraksi NasDem ingin sebanyak mungkin pemerintah mengakomodir masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak hanya itu, Tobas mangaku pihaknya juga akan berusaha melakukan komunikasi ke fraksi lain maupun pemerintah.
“Fraksi NasDem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” jelasnya.
Tobas juga mengklaim Fraksi NasDem akan tetap memberikan catatan jika memang tak ada perubahan fundamental dalam RKUHP final nantinya.
Dia menjelaskan, setidak masih ada delapan isu krusial yang masih perlu dikaji. Pertama, soal living law atau hukum yang hidup. Kedua, soal pasal terkait penghinaan, makar, dan penyerangan kepada lembaga negara.
Ketiga, terkait pasal narkotika. Keempat, soal publikasi persidangan. Kelima, terkait rekayasa kasus. Keenam, pidana lingkungan hidup.
Ketujuh, pemenuhan asas non-diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Kedelapan, soal kohabitasi.
Di atas semua, itu Tobas mengakui proses legalisasi merupakan proses politik.
“Sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah menyerahkan draf RKHUP terbaru hasil sosialisasi kepada masyarakat pada 9 November lalu. Saat itu, pemerintah dan DPR juga telah menyetujui akan kembali melakukan pembahasan terakhir pada 21 dan 22 November 2022. [AH]
