Pemerintah Siapkan Konsep Final Revisi UU Cipta Kerja
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah sudah mulai membahas dengan berbagai pihak terkait sejumlah klaster yang masuk dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Revisi Final ini sudah diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diselesaikan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih membahas terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
“Tentu pemerintah sedang berbicara dengan berbagai kalangan terutama di beberapa klaster. Nah oleh karena itu, arahan Bapak Presiden supaya segera disiapkan konsep finalnya,” jelas Airlangga.
Airlangga menjawab singkat soal pertanyaan kelompok buruh tentang klaster ketenagakerjaan. Ia mengklaim ada kesepakatan antara buruh dengan pihak pengusaha via KADIN. “Itu, kan. sudah ada pembicaraan antara KADIN dengan tenaga kerja, sudah ada kesepakatan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, dalam unjuk rasa 12 September lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan masukan terkait kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. KSPSI juga meminta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPSI Hermanto Ahmad menyebutkan salah satu pengaturan di UU Cipta Kerja mengakibatkan upah buruh tidak bisa naik ketika inflasi terjadi. “Inflasi bisa sampai 5 persen, ditanggulangi hanya satu persen, daya beli tidak naik dan tahun depan akan semakin berat,” tuturnya.
Hal ini diperberat dengan pengaturan batas atas upah yang diatur Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Wakil Presiden KSPSI R Abdullah menjelaskan, akibat penentuan batas atas upah, buruh tak bisa mendapatkan upah layak, apalagi batas atas yang ditetapkan juga belum memenuhi kaidah KHL (kebutuhan hidup layak) yang sebelumnya menjadi landasan penentuan upah minimum.
“UU Cipta Kerja mendegradasi kesejahteraan dan perlindungan buruh. Upah sektoral hilang. Pesangon berkurang, PHK jadi sangat mudah. Perjanjian Kerja Bersama (pegawai dan perusahaan) yang sudah berlaku bahkan dialihkan ketika ada UU Cipta Kerja,” tutur Abdullah saat itu.
Setelah unjuk rasa, menurut Abdullah, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan meminta masukan dari lintas serikat pekerja dan serikat buruh tentang peninjauan upah tahun 2023 pada 12 Oktober. “Pertemuan itu sifatnya menyerap aspirasi saja, tidak ada kesepakatan (seperti disampaikan Menko Perekonomian),” jelasnya.
Sejauh ini, Dilansir dari Kompas.id UU Cipta Kerja akan menciptakan 2,7 juta sampai 3 juta lapangan kerja per tahun belum sepenuhnya terealisasi. Kendati realisasi investasi tahun 2021 naik 9 persen, dari Rp 826,3 triliun pada 2020 menjadi Rp 901,2 triliun, penyerapan tenaga kerja berbanding terbalik dengan investasi yang ada. Dengan investasi yang naik 9 persen, tenaga kerja yang terserap hanya bertambah 4 persen, yakni dari 1.156.361 orang pada 2020 menjadi 1.207.893 orang. Tren serapan tenaga kerja pun terus menurun dari tahun ke tahun akibat investasi lebih padat modal. Tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi juga belum sepenuhnya tercapai. BPS menyebutkan konsumsi rumah tangga tumbuh 2,02 persen pada 2021. Kendati tumbuh positif, pertumbuhannya masih lebih rendah dibandingkan kondisi pascapandemi. Ini terjadi akibat UU Cipta Kerja menahan kenaikan upah minimum pekerja. Dengan sistem pengupahan yang baru, kenaikan upah minimum rata-rata 1,09 persen, di bawah inflasi tahunan per Januari 2022 yang sebesar 2,18 persen. (Dikutip dari kompas.id edisi 9 Februari 2022). (Red)
