Presiden Jokowi Kecewa Upaya Berantas Mafia Hukum Sering Gembos di Pengadilan
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Presiden Joko Widodo kecewa karena pemberantasan korupsi kerap gembos di lembaga yudikatif, kekuasaan yang dibentengi independensi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi sangat prihatin dengan peristiwa OTT KPK yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung, Sudrajat Dimyati. Menurutnya, pemerintah sudah berupaya memberantas mafia hukum di lingkungan. Namun, upaya tersebut kerap kali gembos di pengadilan.
“Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri. Seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, dan sebagainya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sebenarnya sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kerja yang positif. Ia juga menilai kinerja KPK sudah lumayan. Namun, kerja-kerja tersebut sering gembos di Mahkamah Agung.
“Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif,” kata dia.
Mahfud menjelaskan, MA selalu berdalih jika hakim itu merdeka dan tidak boleh diintervensi. Namun, tba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ia menyebut sudah sering memberi peringatan kepada Mahkamah Agung di berbagai kesempatan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menyebut Presiden memintanya untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang ada. Jokowi, kata dia, sangat serius ihwal urusan reformasi peradilan ini.
“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku telah memberi perintah khusus kepada Mahfud Md usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Jokowi meminta ada perubahan di bidang hukum atas kejadian ini.
“Saya liat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” kata Jokowi.
Tapi Jokowi tidak merinci perintah reformasi hukum yang dimaksud akan menyasar apa saja. Selebihnya, Jokowi menyebut yang paling penting adalah menunggu proses hukum yang ada di KPK sampai selesai. “Saya kira kita ikuti proses hukum yg ada di KPK,” kata dia.
Publik menantikan reformasi hukum yang akan dilakukan pemerintah. Reformasi hukum tergantung elite politik, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Reformasi hukum seperti apa masih dinanti. Kita berharap Presiden, selaku kepala pemerintahan dan kepala negara, terus bersuara untuk penyelenggara negara dan masyarakat untuk mengingatkan betapa berbahayanya virus korupsi.
Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengegolkan UU Perampasan Aset. Dalam substansi perppu itu bisa juga dimaksudkan klausul terhadap terpidana korupsi tak diberikan remisi dan setiap penyelenggara yang menjadi tersangka kasus korupsi langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebagai kepala negara, Presiden bisa mengundang semua petinggi hukum, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua MK, Kepala Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ombudsman, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pimpinan organisasi advokat, untuk menyampaikan keprihatinan bersama soal korupsi.
Komitmen bersama betapa bahayanya korupsi inilah yang tidak merata sehingga kerap terjadi tuntutan maksimal dari penuntut gembos di pengadilan serta didiskon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. [AH/FFM]
