Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Siaran Langsung di Radio Suara Anjuk Ladang Kejari Nganjuk Paparkan Rumah Restorative Justice

Siaran Langsung di Radio Suara Anjuk Ladang Kejari Nganjuk Paparkan Rumah Restorative Justice

3 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melakukan talkshow penyuluhan hukum program inovasi Sae Pun Jangkep di Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk, Kamis (8/9) pagi.

Dalam talkshow di RSAL Nganjuk kali ini, Kejari Nganjuk mengambil tema rumah Restorative Justice Kejari Nganjuk “Sasana Pangimbangan”.

Sedangkan yang menjadi narasumber dalam talkshow di RSAL Nganjuk ini, Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intelijen), Roy Ardiyan N.C, SH., MH (Kasi Tindak Pidum), dan Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk).

Pada kesempatan ini Dicky Andi Firmansyah, SH. Kasi Intelijen Kejari Nganjuk menyampaikan, kegiatan Ini merupakan program dari pusat yaitu Jaksa Menyapa.

Namun di daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan program tersebut dengan menyisipkan sedikit tentang kearifan lokal setempat, baik bahasa ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan dengan daerah tersebut.

“Di Kejari Nganjuk, program Jaksa Menyapa diberi nama Sae Pun Jangkep, yang memiliki arti sarana ampuh bagi masyarakat untuk menyampaikan unek-unek pada Kejari Nganjuk melalui siaran dialog interaktif di radio,” beber Dicky.

Dalam dialog interaktif ini, Kejari Nganjuk bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan khususnya di Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL).

“Di Kabupaten Nganjuk sudah 2 rumah Restorative Justice, yaitu di Desa Grojokan Kecamatan Berbek dan Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen dengan nama Sasana Pangimbangan,” urai Kasi Intelijen.


Kata Sasana, lanjut Dicky memiliki arti tempat atau balai pertemuan. Sedangkan Pangimbangan merupakan suatu keseimbangan.

Arti lengkapnya, kata Dicky, rumah Restorative Justice akan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Namun tidak hanya memberikan kepada masyarakat yang sudah ada Rumah Restorative Justice tersebut, tetapi masyarakat dapat datang ke tempat tersebut.

“Kejaksaan tidak selalu dilabelkan dengan hanya memberikan tuntutan, namun kejaksaan juga dapat memberikan keadilan dan lebih humanis kepada masyarakat,” ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, rogram rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dengan adanya program ini para jaksa pada Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah masyarakat.

“Dalam program Restorative Justice ini permasalahan hukum dapat dikembalikan ke ranah yang lebih adil dan terarah yaitu adil tidak harus sampai ke pengadilan,” papar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.

Pada kesempatan yang sama Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya, SH., MH menyampaikan, Restorative Justice merupakan program dari Jaksa Agung RI.

Program ini untuk menyelesaikan penanganan perkara masyarakat yang tidak harus sampai ke ranah pengadilan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat serta kekeluargaan.

Lebih lanjut Roy menyampaikan, kejaksaan juga berwenang tidak hanya memutuskan perkara tersebut layak atau tidak untuk dilakukan Restorative Justice.

Hal ini dikarenakan nantinya juga masih dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan ekspose tersebut perkara tersebut jika sudah sesuai dan layak untuk dilakukan Restorative Justice yang sudah memenuhi syarat dan telah diteliti oleh jaksa.

Seperti perkara tersebut memenuhi, tersangka sebelumnya tidak pernah dihukum atau dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta harus ada perdamaian dari tersangka dan orban melalui mediasi.

“Ada 5 perkara yang diajukan Restorative Justice, dan 3 perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice. Masyarakat yang datang ke rumah Restorative Justice tidak dipungut biaya apapun,” jelas Roy.

Sementara, Ratrieka Yuliana, SH Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk menyampaikan, penerapan hukum tentang Restorative Justice sudah diatur dalam undang-undang kejaksaan.

“Kejaksaan memiliki kewenangan tertentu, sebagai Dominis Litis dimana kejaksaan dapat memberhentikan atau melanjutkan suatu perkara dan tidak semua perkara bisa dilakukan Restorative Justice dikarenakan ada persyaratan yang harus dilalui,” paparnya.

Kejari Nganjuk juga memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat terkait hal Perdata dan TUN yang pelayanannya diikutsertakan dalam rumah Restorative Justice ini.

Penyuluhan hukum program inovasi Kejari Nganjuk Sae Pun Jangkep di RSAL ini disiarkan langsung, dan masyarakat bisa mengikuti siaran langsung melalui medsos Channel YouTube dan Instagram Kejari Nganjuk.

Masyarakat terlibat aktif dan antusias dalam program yang dipandu oleh penyiar RSAL Asti Hanifa tersebut, hal ini terlihat dari adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh pendengar kepada para narasumber. (*)